INFRASTRUKTUR MEMBAIK, TAPI PELAYANAN INFORMASI TAK KUNJUNG BAIK

Secara umum, hingga akhir tahun 2014 ini infrastruktur keterbukaan informasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Namun ketersediaan infrastruktur tersebut belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Untuk mendapatkan pelayanan informasi yang berkualitas dan memuaskan dibutuhkan beberapa syarat, yaitu adanya Infrastruktur yang memadai, ketersediaan informasi yang bermanfaat, komitmen kepala daerah dan masyarakat yang aktif. Prasyarat-prasyarat ini telah terpenuhi namun belum berdampak signifikan terhadap pelayanan informasi.

Beberapa catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dan pegiat keterbukaan informasi adalah (1) pemahaman Badan Publik tentang urgensi keterbukaan informasi masih belum merata. Komitmen kepala daerah tidak akan bermakna apa-apa jika tidak di sokong oleh aparatur birokrasi yang belum memeliki pemahan yang baik tentang keterbukaan informasi, (2) gerakan keterbukaan informasi masih terpusat pada kelas menengah dan belum menjadi isu di tingkat bawah. Ini kemungkinan terjadi karena isu keterbukaan informasi masih belum menjawab kebutuhan dasar warga.

Beberapa waktu yang lalu Provinsi NTB meraih penghargaan sebagai provinsi dengan peringkat pertama keterbukaan informasi public, yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat. Pencapaian provinsi NTB ini tidak mengejutkan public. Karena pada tahun 2012 provinsi NTB meraih peringkat pertama berdasarkan riset Open Budget Index (Indeks Transparansi) yang diselenggarakan oleh SEKNAS FITRA, meskipun scorenya masih 36 dari skala 0-100.

Namun yang patut di apresiasi adalah komitmen pemerintah daerah di Provinsi NTB, sehingga dalam kurun waktu 4 tahun infrastruktur keterbukaan informasi hampir rampung di semua pemerintah daerah, kecuali Kabupaten Lombok Tengah.

Pekerjaan rumah pemerintah daerah di NTB yang perlu segera diselesaikan pada tahun2 mendatang adalah peningkatan kualitas pelayanan informasi. Berdasarkan hasil uji akses yang laksanakan oleh FITRA NTB dalam dua tahun terakhir (2013-2014 masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Respon badan public terhadap permohonan informasi masih buruk.

Pada tahun 2013, indeks keterbukaan informasi anggaran berkala berbasis website provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada peringkat 24 dari 32 Provinsi. Sedangkan jika dibandingkan dengan kabupaten kota se NTB, Provinsi NTB berada pada peringkat ke 5 setelah Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Bima, Kota Mataram, dan Kota Bima. Sedangkan uji akses pada tahun yang sama, respon Badan Publik ada tiga, yaitu tidak menguasai informasi yang dimohonkan, dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, dan ada juga Badan Publik yang tidak memberikan respon sama sekali.

Selanjutnya, pada tahun 2014 hasil uji akses di 9 SKPD di Provinsi NTB tidak mendapatkan respon yang menggembirakan. Dari Sembilan SKPD tersebut hanya Biro Keuangan Provinsi NTB yang memberikan respon dengan memberikan dokumen yang diminta yaitu dokumen Perda APBD 2010-2013. Sedangkan SKPD lainnya tidak memberikan respon sama sekali, diantaranya adalah Bappeda NTB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB, Dinas Peternakan Provinsi NTB, dan Setwan Prov. NTB.

Begitu juga uji akses yang dilakukan di kota Mataram, dari 10 SKPD yang dimintai informasi, hanya ada satu SKPD yang merespon permohonan informasi yang dilakukan oleh FITRA NTB yaitu Biro Keuangan Sekretariat Daerah Kota Mataram, meskipun responnya sangat “minimalis” dengan memberikan data ringkasan APBD Murni 2010-2014. Sembilan SKPD lainnya tidak memberikan respon sama sekali, yaitu Bappeda Kota Mataram, Dinas Pertanian Kota Mataram, Dinas Kebersihan Kota Mataram, Dikpora kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Pekerjaan umum, Dinas Sosial Kota Mataram, Setwan Kota Mataram.

Adapun Uji Akses di Kabupaten Lombok Utara, dari 8 SKPD yang dikirimi surat permohonan informasi, hanya Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Imformatika Kab. Lombok Utara yang merespon imformasi, yang meminta pemohon  mengisi formulir permintaan dokumen. Sedangkan tujuh SKPD lainnya tidak ada respon sama sekali.

Berdasarkan catatan-catatan di atas, FITRA NTB merekomendasikan kepada pemerintah daerah di NTB untuk melaksanakan tiga hal berikut pada tahun 2015, yaitu:
  1. Meningkatkan pemahaman terkait UU KIP dan pelayanan informasi di semua Badan Publik, secara merata (SKPD-UPTD-KEC-DESA/KEL).
  2. Mendorong ketersediaan informasi berkualitas dan bermanfaat bagi warga terkait informasi layanan dasar, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah (infrastruktur dasar), di samping informasi sesuai DIP.
  3. Melakukan monitoring kinerja keterbukaan informasi publik secara periodik melalui riset/uji akses informasi, yang dapat bermanfaat sebagai basis data pengambilan keputusan.
     Sobat juga bisa mengunduh Slide Presentasi CATATAN AKHIR TAHUN FITRA NTB_2014

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO