DUA PARTAI MENYUSUL TELAH MEMBERIKAN INFORMASI LAPORAN KEUANGAN DAN PROGRAM PARTAI



Ervyn Kaffah: Untuk Gugatan Golkar NTB kepada Aktivis FITRA NTB, Kami Tunggu Kehadiran Pak Zaini Aroni dan Pak Muh. Amin di PN Mataram

Menyusul pengumuman publik bulan Desember lalu, hari ini  Senin (3/1) FITRA NTB kembali mengumumkan kepada publik update perkembangan terbaru hasil permohonan Informasi ke Parpol, yang dimohonkan oleh Aktivis FITRA NTB secara berkelompok atas nama Suhardi dkk.

Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah,  mengumumkan bahwa dalam sebulan ini menyusul ada dua Parpol yang telah menyerahkan informasi laporan keuangan partainya, sebagaimana permohonan masyarakat. “Kami memberikan apresiasi kepada dua partai yang telah menyerahkan informasi yang kita minta. Dua partai  itu, yakni DPW PKS NTB dan DPD Partai Golkar NTB. PKS telah menyerahkan laporannya kepada pihak kami sebagai Pemohon tanggal 03 Januari lalu. Sementara Partai Golkar, menyusul beberapa hari setelahnya pada tanggal 07 Januari,” ungkap Ervyn.

Menurut Ervyn, pihaknya mencatat memang ada perbedaan yang menonjol terkait dokumen yang diserahkan kedua partai itu.  Ia menyebut bahwa dokumen yang telah diserahkan oleh PKS sudah sesuai yang diminta. “Saya sangat senang melihat dokumen yang disampaikan PKS NTB. Mereka memberikan semua informasi yang kita minta, mulai dari rincian program Partai 2 tahun terakhir, Struktur Pengurus, dan yang paling membuat salut adalah Laporan keuangan tahunan Parpol yang diserahkan sudah mengikuti standar Laporan Keuanganuntuk organisasi nir-laba menurut PSAK Nomor 45. Jadi saya ingin sampaikan terimakasih dan apresiasi kami sebagai masyarakat kepada Pak Suryadi JP dkk di PKS,“ terang Ervyn, sebagai Penanggung Jawab permohonan informasi kepada Parpol ini.  Menurutnya, PKS NTB adalah satu-satunya Parpol NTB yang memiliki dan telah menyerahkan laporan keuangan tahunan (tahun buku 2011, dan 2012), Neraca keuangan dan Laporan Aktiva kas,  lengkap sesuai yang diminta.

Bagaimana dengan Dokumen yang Diserahkan Golkar? Ervyn Kaffah menjelaskan bahwa dokumen yang disampaikan pihak Golkar NTB hanya terdiri dari dua lembar kertas. Isinya adalah daftar kegiatan partai tahun 2011 dan 2012, dan ringkasan penerimaan dan pengeluaran partai untuk kegiatan-kegiatan sepanjang dua tahun terakhir. “Ya, didalamnya dijelaskan dari mana saja asal sumber dana partai, dan besaran pengeluaran untuk kegiatan partai selama 2 tahun terakhir,” terangnya.

Meski memberikan apresiasi terhadap Partai Beringin, Ervyn menegaskan bahwa informasi yang diserahkan belum sesuai dengan yang diminta. “Yang kami minta adalah laporan keuangan tahunan organisasi rinci baik penerimaan dan pengeluarannya untuk semua sumber pendanaan, neraca keuangan dan laporan Aktiva kas. Termasuk Struktur kepengurusan  partai bersangkutan. Jadi, informasi yang diserahkan memang belum sesuai yang diminta,” tegasnya.

Review Terhadap Informasi yang Telah Diserahkan DPD/W Parpol NTB. Sejak Kelompok Aktivis FITRA NTB mengajukan permohonan pada Medio Agustus 2013  lalu (sekitar 5 bulan lalu), sejauh ini sejumlah Parpol telah menyerahkan informasi sebagai tanggapan terhadap permohonan yang diajukan.

Menurut catatan Tim FITRA NTB, selain PKS dan Golkar NTB yang menyerahkan informasi belakangan, ada beberapa partai lainnya yang juga telah menyerahkan informasi keuangan partai. Ada dua partai yang telah menyatakan secara terbuka di sidang sengketa Komisi Informasi Provinsi NTB tidak memiliki laporan keuangan tahunan seperti yang diminta, yakni Partai Demokrat dan PAN NTB. “Tentu saja kita tidak bisa ngotot minta informasi yang memang tidak ada. Jadi sudah disepakati, dokumen apa saja yang ada dan akan diserahkan kepada kami. Partai Demokrat sejauh ini, sudah melaksanakan janjinya, dan telah menyerahkan dokumen yang disepakati. Untuk PAN, kami masih menunggu dokumen Laporan Keuangan untuk Dana yang bersumber dari APBD NTB tahun 2011 yang belum diberikan, sementara  dokumen lainnya yang disepakati sudah diberikan,” terang Ervyn.

Tiga partai lainnya juga sudah memberikan dokumen yang diminta, meski belum lengkap. Misalnya, PBB, PPP, dan Partai Hanura (lihat Tabel), namun belum lengkap sesuai yang diminta. Untuk partai-partai ini, Putusan Sidang di KI Prov NTB telah memerintahkan partai-partai bersangkutan untuk menyerahkan seluruh informasi yang diminta kepada kami sebagai pemohon, paling lambat 14 hari setelah putusan diterima partai bersangkutan.

Ervyn menyebut, bahwa dalam putusannya KI Provinsi NTB telah menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan parpol dan dokumen lainnya yang diminta oleh Kelompok Aktivis FITRA NTB tersebut merupakan jenis informasi yang terbuka untuk diakses oleh publik. “Buat kami, putusan ini semakin menguatkan apa yang sebelumnya sudah diatur baik dalam UU Parpol (UU Nomor 2 Tahun 2011) maupun UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 Tahun 2008), bahwa Parpol adalah Badan Publik dan punya kewajiban untuk menyediakan dan memudahkan publik untuk mengaksesnya. Karena informasi ini untuk tahun yang telah lewat, maka bisa dikategorikan sebagai informasi yang harus tersedia setiap saat,” katanya.

Sejauh ini, kata Ervyn, ada dua parpol yang sama sekali belum menyerahkan informasi yang diminta, yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Kedua partai ini pun telah diputus dalam Sidang Sengketa KI untuk menyerahkan seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon.  “Ya, setelah lima bulan menunggu, dua partai ini belum menyerahkan informasi yang kami minta. Kami sudah mengirimkan surat permintaan secara patut, mengirimkan keberatan 10 hari berikutnya karena tak ada tanggapan sama sekali dari Ketua DPD Parpol, dan mengajukan penyelesaian sengketa untuk mengetahui kenapa permohonan informasi kami tidak ditanggapi. Hasilnya, mereka juga diminta menyerahkan informasi yang kami minta,” paparnya.

Terhadap semua perkembangan tersebut, Ervyn mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jikalau masih ada parpol yang masih berkenan menyerahkan informasi yang diminta, termasuk diantaranya sebagai tindak lanjut dari putusan KI NTB. “Kita tunggu, sampai medio Februari ini jika masih ada parpol yang ingin menyerahkan atau melengkapi informasi atau dokumen yang kami minta,” ujar Ervyn Kaffah.

Bagaimana respon terhadap Gugatan Golkar NTB yang diajukan ke PN Mataram? Merespon tentang gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar ke PN Mataram, yang juga meminta ganti rugi immaterial senilai Rp. 1 miliar lebih, Ervyn menyatakan bahwa pihaknya yang ikut digugat bersama Komisi Informasi Provinsi NTB dan Komisi Informasi Pusat, menganggap langkah yang ditempuh Partai Golkar NTB itu wajar-wajar saja. “Mungkin para petinggi Partai Golkar merasakan ada ketidakadilan yang mereka alami selama proses yang telah berjalan. Ya kami kira itu wajar-wajar saja. Itu kan  subyektivitas jajaran petinggi Golkar sendiri, dan mereka punya hak untuk menguji putusan KI NTB ke pengadilan,” kata Ervyn.

Meski demikian, Ervyn menyarankan para petinggi partai Golkar NTB untuk mencermati secara seksama aspek regulasi mengenai keterbukaan informasi yang telah diundangkan oleh Pemerintah dan DPR, termasuk aturan khusus lainnya dari Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Agung.  “Ya, lebih baik sedari awal kita berikan saran itu. Akan halnya soal gugatan itu, kami dari masyarakat yang digugat siap menunggu kehadiran Pak Zaini Arony dan Pak Muhammad Amin sebagai penggugat dalam persidangan di PN Mataram. Sesungguhnya, yang sedang kita perjuangkan bersama adalah hak konstitusional warga, adanya kebebasan untuk memperoleh informasi publik melawan ketertutupan, dan mendorong adanya partai yang lebih terbuka dan akuntabel kepada publik luas. Kami kira ini layak diperjuangkan,” pungkas Ervyn.   

BARIS VIDEO