RENCANA PERCEPATAN TENDER RSUP NTB BERISIKO

Masyarakat menyambut baik keinginan Pemprov NTB yang ingin segera menyelesaikan proyek RSUP NTB. Karena ini menyangkut layanan dasar masyarakat NTB. Apalagi rencana pemprov memindahkan layanan RSUP ke lokasi baru di Dasan Cermen sudah tertunda selama dua tahun karena buruknya kinerja pemprov NTB dalam pelaksanaan penyediaan fasilitas gedung. 

Foto: RSUP NTB Dasan Cermen (Repro: Radar Lombok)
Namun, menurut kami, keinginan baik tersebut harus didasarkan aturan hukum yang berlaku agar tidak berkonsekwensi hukum di kemudian hari. Langkah Pemprov NTB yang berencana mempercepat proses tender dua gedung di RSUP NTB tidak berdasar. Alasan Pemprov NTB mempercepat proses tender adalah untuk mengefektifkan waktu pengerjaan proyek. Padahal APBD 2015 Pemprov NTB tidak menganggarkan proyek yang belum selesai tersebut. 

Komentar ini dikeluarkan untuk menanggapi rencana Pemprov NTB mempercepat pelaksanaan tender pembangunan lanjutan RSUP NTB, yang tahun 2014 lalu tidak rampung dan mengalami pemutusan kontrak. Sebelumnya, sebagaimana dimuat media massa (23/1), Kepala Biro AP Pemprov NTB Muhammad Rum mengatakan, pihaknya sedang menggodok rencana proses percepatan tender pembangunan lanjutan RSUP NTB yang tidak selesai kontrak pada 2014.

Menurut pandangan kami, rencana Pemprov tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. Rencana tersebut bertentengan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa, keuangan negara dikelola secara Tertib, Taat pada peraturan perundang-undangan, Efesien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung jawab  dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

Keinginan tersebut juga tidak sesuai dengan fungsi APBD sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Artinya, Pemprov NTB tidak memiliki legitimasi hukum untuk melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum di dalam Perda APBD.

Meski demikian, UU Keuangan Negara memang memberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum di dalam Perda APBD. Pasal 28 Ayat (4) menyebutkan, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya di dalam Perda APBD hanya dimungkinkan secara hukum, apabila dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD pada bulan Juni mendatang. 

Jika Proses tender jadi dipercepat maka Pemerintah Provinsi NTB harus menjelaskan kepada publik, keadaan darurat apa yang sedang dialami, sehingga mengharuskan pelaksanaan kegiatan tanpa melalui tahap perencaan dan penganggaran di dalam APBD tahun 2015.

Baca juga: Percepat Pembangunan RSUP, Lelang Bisa Diawal (Harian RADAR LOMBOK, 23 Januari 2015)

FITRA NTB APRESIASI RENCANA PENGHEMATAN APBD NTB 2015


Langkah pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan penghematan belanja rutin APBD 2015 patut diapresiasi. Angin segar bagi masyarakat NTB. Harapan agar anggaran daerah lebih banyak dinikmati langsung oleh masyarakat NTB, semoga terealisasi.

Pemerintah provinsi NTB berencana melakukan penghematan anggaran rutin hingga 20 persen. Adapun belanja rutin yang akan dihemat seperti perjalanan dinas, pembelian alat kantor, belanja hibah, bansos, belanja pemeliharaan hingga belanja operasional lain pemerintah.

Langkah tersebut, dengan mengalihkannya ke pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan sangatlah tepat. Karena, 5 dari 10 prioritas pembangunan daerah tahun 2013-2018 adalah terkait peningkatan layanan dasar, yaitu 
1) Reformasi Birokrasi, tata kelola pemerintahan; 
2) Kesehatan; 
3) Pendidikan; 
4) Kesejahteraan social; dan 
5) Lingkungan hidup, perubahan iklim, dan bencana alam.

Arahkan untuk Peningkatan Kualitas Layanan Dasar
Dari sisi kebijakan penganggaran, rencana penghematan dan pengalihan itu pun tepat. Karena, jika melihat tren belanja layanan dasar Provinsi NTB tiga tahun terakhir (2013-2015) cenderung terjadi penurunan.

Tahun 2013 alokasi belanja layanan dasar senilai 63.66 persen, sedangkan tahun 2014 terjadi penurunan yaitu 60.24 persen. Tahun 2015 alokasi belanja layanan dasar meningkat kembali, tapi masih di bawah alokasi tahun 2013, yaitu sekitar 61,57 persen dari proyeksi belanja langsung pemerintah.

Sementara tren ongkos aparatur dan administrasi pada belanja layanan dasar tiga tahun terakhir justru cenderung naik. Tahun 2013 dialokasikan sekitar 4, 86 persen dari total belanja layanan dasar. Sedangkan tahun 2014 naik signifikan menjadi 7,48 persen, dan pada tahun 2015 hanya beda tipis dengan 2014 yaitu sekitar 7,31 persen.

Dengan upaya dan ikhtiar pemerintah menghemat belanja rutin dan mengalihkannya untuk layanan dasar yang kemanfaatannya langsung diterima oleh masyarakat, kita berharap; hak-hak dasar warga terpenuhi dan persoalan di tengah masyarakat NTB berangsur dapat diatasi dan terselesaikan.

DOWNLOAD VERSI PDF 

PROFIL LEMBAGA


FITRA NTB adalah sebuah perkumpulan  yang bersifat sukarela dan tidak mencari keuntungan. FITRA NTB didirikan di Kota Mataram pada Hari Sabtu,  tanggal 26 Mei 2012 oleh sejumlah aktivis dari beberapa organisasi di Mataram yang peduli dengan agenda mendorong transparansi, partisipasi dan akuntabilitas anggaran publik.  Pada pertemuan Nasional FITRA III November 2013, di Jakarta, FITRA NTB diterima sebagai anggota FITRA.


VISI
Mewujudkan kedaulatan rakyat atas anggaran


PILIHAN STRATEGI & ORIENTASI KERJA
Secara umum, pilihan strategi yang ditempuh oleh FITRA NTB untuk mencapai visi organisasi, meliputi strategi yang bersifat Pergerakan (Movement),  sekaligus mengembangkan kerja-kerja Profesionalisme. Orientasi Kerja Lembaga, antara lain: 
  1. Memperluas pendidikan anggaran sampai pada lingkungan terkecil, dan membumikan gerakan advokasi anggaran melalui  isu-isu yang dekat dengan masyarakat (berkaitan langsung dengan hajat hidup mereka). Isu2 prioritas adalah yg bisa membangun collective action dan/ atau isu2 yang spectrum mutasi isunya cukup luas (bisa menggabungkan kelompok warga yang berbeda). Contoh isu tsb a.l.: transparansi pengelolaan anggaran pada sector pelayanan publik seperti Pengelolaan anggaran sekolah.
  2. Memberikan dukungan pendidikan kepada kelompok masyarakat kelas menengah tertentu yang strategis untuk memperluas gerakan advokasi anggaran berbasis dan/ atau dalam lingkup  isu/sektor/cluster pengelompokan social warga. Contoh: pengelolaan anggaran PTN/PTS untuk menjangkau kelompok mahasiswa.
  3. Membangun jembatan dan mendekatkan gerakan advokasi anggaran kelas menengah agar dapat berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan gerakan advokasi warga grass-roots.
  4. Menggali dan meneliti titik-titik/celah-celah krusial yang menjadi sumber sebab masalah dalam system pengelolaan anggaran dan birokrasi dan mengolahnya menjadi rujukan informasi bagi publik luas dalam mendorong reformasi birokrasi dan tata-kelola anggaran
  5. Mengelola potensi dukungan knowledge dari kalangan praktisi dan ahli untuk mendukung gerakan advokasi anggaran bagi warga grass-roots
  6. Memberikan masukan kepada pengambil kebijakan serta  mendorong perbaikan dan  penguatan system birokrasi dan tata-kelola anggaran, termasuk melalui pola asistensi dengan melibatkan pihak ahli dan praktisi.
  7. Penguatan kapasitas aparat birokrasi sembari mengedepankan perluasan  akuntabilitas kinerja aparat kepada publik.
  8. Mengembangkan system pendokumentasian secara seksama dan menyebarluaskan best practices yang sudah terjadi terkait reformasi birokrasi dan tata-kelola anggaran.
  9. Meningkatkan performance dan legitimasi organisasi di mata publik sehingga membuka peluang untuk menggalang dukungan friendraising gerakan
  10. Peningkatan kapasitas SDM dan system internal untuk mendukung kelancaran kerja organisasi (system keuangan, managemen SDM, Knowledge management, PR dan performance organisasi, Pangkalan data)

PROGRAM PRIORITAS TAHUN 2012-2017
Program Prioritas yang telah dan akan dilaksanakan oleh FITRA NTB sejak berdiri Tahun 2012 s.d Tahun 2017 mendatang, antara lain :
  1. Mengembangkan Budget Resources Center di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB sebagai pusat belajar, pusat informasi dan pusat pengaduan warga, yang lebih terfokus pada masalah-masalah yang lebih sektoral dan berdampak luas pada kehidupan warga.
  2. Mendorong Adanya Tata-Kelola Keuangan dan Asset Daerah yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, termasuk diantaranya, mendorong efektivitas Pemda dalam mengendalikan Kegiatan APBD, Pengembangan Pusat data asset dan keuangan berbasis Geo-Spasial, dan adanya evaluasi memadai atas perkembangan temuan pelanggaran pengelolaan keuangan daerah.
  3. Mendorong adanya Transparansi dalam pengelolaan Keuangan dan Reformasi Birokrasi di Sektor Pelayanan Publik, dengan Fokus Sektor Kesehatan, Sektor Pendidikan, Kebersihan, ketenagakerjaan khususnya terkait TKI/W, Perijinan dan Infrastruktur
  4. Mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan Sumber daya alam, melalui pengembangan  base-data sumber daya alam, dan transparansi pendapatan dari sector pengelolaan sumber daya alam.
  5. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik, termasuk diantaranya mendorong tata-kelola keuangan di tubuh Partai Politik dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu 2014.
  6. Meningkatkan kapasitas dan sistem organisasi agar dapat menjadi Organisasi yang siap sebagai Lokomotif pemerintahan terbuka.

MANAGEMEN
FITRA NTB dijalankan oleh dua Badan yaitu Dewan Pengurus dan Badan Pelaksana. Dewan Pengurus terdiri dari tujuh orang anggota terdiri dari sejumlah individu yang telah teruji memiliki integritas pribadi dan  komitmen luas untuk mendorong tata kelola anggaran publik yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat umum dan bukan sebagai privilege atau kepentingan kelompok  atau perorangan tertentu.  Sementara Badan Pelaksana yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal terdiri dari tujuh staf professional yang bekerja full-time, serta puluhan relawan paruh-waktu. Untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan, sejumlah ahli dan pakar juga ikut bergabung dan mengkontribusikan  keahlian mereka dalam panel ahli sebagai Associated Perkumpulan.

Struktur Organisasi
Nama
Jabatan
Ket/Afiliasi
Umar Ahmad Seth
Ketua (Dewan Pengurus)
Anggota KPUD Lombok Barat
Ervyn Kaffah
Sekretaris

Syaiful Muslim
Bendahara
Ketua Konsorsium LSM Lombok Tengah
Sri Wahyuni
Anggota
Peneliti
Salahuddin
Anggota
Peneliti
Hendriadi
Anggota
Koordinator Pattiro-Cati NTB
Safriatna Ach
Anggota
Direktur SOLUD NTB-Bima



Ervyn Kaffah
Sekretaris Jenderal/Direktur

Ramli
Koordinator Riset/Kepala PPA (Manager Lembaga)

Suhardi
Staf Riset

Deni Hartawan
Koordinator Jaringan dan Kampenye Publik

Syaifuddin Maliagung
Koordinator Pendidikan dan Pengorganisasian

Hairul Anwar
Koordinator Resources Center

Laelatul Eli Erma
Bagian Keuangan dan Administrasi



POSKO:
Jl. Pagesangan Indah XV No. 4, Pagesangan Kota Mataram, Lombok 83127.
Telp/Fax: (0370) 649813
E-mail              : fitrantb@yahoo.co.id
Facebook         : Fitra Ntb
Twitter            : @fitra_ntb
Contact person: Ervyn Kaffah-Sekretaris Jenderal FITRA NTB 
                          Mobile: 0812 3727 818. E-mail: ekaffah@yahoo.com  

BARIS VIDEO