INKLUSI: Pendampingan Kelompok Disabilitas Perempuan


Diskusi Disain Riset bersama sejumlah Pengurus organisasi Penyandang Disabilitas di Sekretariat HWDI Provinsi NTB,  Pagutan- Kota Mataram.

TIM  FITRA NTB melaksanakan pendampingan untuk warga perempuan penyandang disabilitas yang tergabung dalam organisasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi  NTB. Pendampingan itu dilaksanakan sejak Maret 2018 hingga Januari 2019 serangkaian pelaksanaan program  kerjasama HWDI NTB dengan Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT).

Pendampingan diberikan untuk peningkatan kapasitas anggota HWDI NTB dalam melakukan advokasi kebijakan untuk mendorong  aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap infrastruktur Kota Mataram khususnya jalan raya, yang mengarah ke fasilitas-fasilitas layanan umum dan kantor-kantor pemerintah yang sering dikunjungi masyarakat.

DESA: Penguatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota BPD


Bimtek Pimpinan dan Anggota BPD Kabupaten Sumbawa, 11-13 Mei 2018


 PASCA TERBITNYA UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, posisi BPD sebenarnya menjadi lebih strategis. Dengan bangunan sistem pemerintahan desa berkaki-tiga dimana Musyawarah Desa menjadi forum untuk mengambil keputusan-keputusan strategis, BPD sebagai  penyelenggara Musyawarah desa sebenarnya dapat memainkan peran penting dalam mendorong proses pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel.

Namun situasi yang  banyak ditemui, umumnya anggota BPD yang dipilih dari perwakilan masyarakat berbasis wilayah masih lebih kental dipilih karena alasan ketokohan dan senioritas di desa, bukan atas alasan kompetensi dan kemampuannya menjalankan fungsi representasi.

Pada beberapa desa, Anggota BPD sekedar ditunjuk, dan  cukup banyak ditemui bahwa BPD kurang aktif atau  hanya sebagian kecil saja dari anggota BPD yang aktif menjalankan  fungsinya. Padahal BPD memililiki fungsi yang sangat vital dalam sistem pemerintahan desa, mulai dari menggali, mengumpulkan, dan mengelola aspirasi masyarakat; Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes); dan  melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Bersama SEKNAS FITRA, Tim FITRA NTB ikut berkontribusi melakukan penguatan kapasitas Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).

CAPACITY BUILDING: Pelatihan STATA untuk Penguatan Advokasi Anggaran Berbasis Data



UNTUK MENINGKATKAN kapasitas internal FITRA secara nasional, pada 10-13 April 2018 SEKNAS FITRA  menyelenggarakan Pelatihan Statistik dan Data (Stata) yang diikuti oleh seluruh peneliti baik di kantor Sekretariat nasional maupun peneliti dari organisasi-organisasi anggota FITRA yang biasa disebut SiJAR. Pelatihan dilaksnakan di Depok atas support dari Knowledge Sector Inisiatif (KSI).

Menurut Yenti Nurhidayat, Manager Knowledge SEKNAS FITRA, penguasaan instrumen-instrumen untuk melakukan analisis berbasis statistik adalah bagian dari upaya FITRA  agar ke depan dapat   menghasil produk riset yang lebih berkualitas. Hal ini adalah tantangan yang dihadapi FITRA sebagai organisasi yang mengambil posisi melakukan advokasi kebijakan berbasis bukti (Evidence Advocacy).  “Kita sering melakukan penelitian berskala nasional, dan perlu mempertajam instrumen analisis, agar lebih efektif dan tajam hasilnya,” katanya.

Gubernur Diminta Ambil Tindakan



Radar Mandalika - Maret 6, 2018

MATARAM – Dugaan adanya aliran uang pelicin sebesar Rp 700 untuk memuluskan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang merger perusahaan daerah (PD) menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kini giliran Gubernur NTB, M Zainul Majdi diminta ambil tindakan konkrit. Tidak lepas tangan.

Yang paling harus disikapi gubernur mulai soal pengumpulan uang Rp 1,8 miliar dari delapan PD BPR NTB. Termasuk soal arah uang pelicin yang disebutkan menyeret nama oknum pejabat Pemprov dan oknum di DPRD NTB.

Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah menegaskan, pengumpulan dana merger tersebut oleh tim konsolidasi, adalah sesuai perintah Gubernur melalui SK Gubernur NTB Nomor 503 – 89 tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Perubahan dan Penggabungan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB, menjadi PT BPR NTB, tanggal 26 Januari 2016.

“Ini alasan kami meminta Pak Gubernur juga ambil tindakan,” katanya tegas kepada wartawan, kemarin.

Kejati Diminta Usut Aliran Dana Merger BPR

Ali Ahmad


RADAR LOMBOK-28 Februari 2018

MATARAM – Kejaksaan didesak mengusut  aliran dana marger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB yang mengalir ke oknum DPRD dan oknum pejabat Pemprov NTB.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB menegaskan praktek tersebut merugikan rakyat dan daerah. “Kami meminta kejaksaan menelusuri pengakuan para tersangka dugaan korupsi terkait dana merger BPR,” ujar Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah, Selasa kemarin (27/2).

Dikatakan, dua tersangka kasus merger BPR sudah jelas mengungkapkan adanya keterlibatan eksekutif dan legislatif. Bahkan diklaim sebagian dari dana merger tersebut sekitar Rp 700 juta  digunakan  untuk keperluan percepatan pembahasan dan pengesahan Perda  BPR di DPRD NTB.

BARIS VIDEO