Anggaran Kurang, 166 Nyawa Balita Busung Lapar Meregang

Oleh: Ramli

Beberapa hari terakhir ini kita kembali dikejutkan dengan temuan kasus gizi buruk di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Lombok Utara. Catatan kelam pembangunan kesehatan di Provinsi NTB terus berlanjut. Dari tahun 2008 hingga Oktober 2012 ini saja, Dinas Kesehatan Provinsi NTB mencatat sekitar 166 anak-anak NTB meregang nyawa akibat busung lapar.

Provinsi NTB adalah salah satu lumbung pangan nasional yang menyimpan ironi memilukan bernama: busung lapar atau dalam istilah pemerintah disebut gizi kurang dan gizi buruk. Stigma sebagai daerah miskin dan sumber penderita gizi busung lapar telah melekat dalam ingatan kolektif rakyat Indonesia. Tahun 2005, Republik geger dengan temuan kasus busung lapar sekitar 3.950 kasus, 40 diantaranya meninggal dunia; di daerah yang selama bertahun-tahun merupakan lumbung pangan nasional.
Sekitar 25.310 anak NTB, sepanjang periode 2000-2012, menjadi korban kemiskinan structural, sementara pemerintah abai dalam persoalan ini. Padahal selama 13 tahun, sekitar 317 anak-anak NTB kehilangan nyawa. Angka 317 ini jika dibagi sesuai periode kepemimpinan, maka muncul data yang sangat mengejutkan kita. Selama masa periode 2008 sampai dengan 2012, sekitar 166 anak NTB meninggal dunia. Angka ini lebih tinggi dibandingkan angka meninggal dunia 8 tahun sebelumnya, hanya  sekitar 151 balita meninggal.

Jika angka kematian 166 balita tersebut dipersentasekan terhadap jumlah temuan setiap tahun, maka sepanjang pemerintahan TGB-BM, kita menemukan data bahwa rata-rata setiap 100 temuan kasus busung lapar; 3 diantaranya meninggal dunia. Angka ini lebih tinggi dibandingkan saat KLB busung lapar pada tahun 2005 lalu, dengan angka kematian 1 orang setiap 300-an temuan kasus.



Prioritas Tapi Anggaran Minim
Pemerintah benar-benar abai terhadap hak dasar rakyat untuk mendapatkan kesehatan dan kehidupan layak. Pemerintah membiarkan anak-anak meregang nyawa dari tahun ke tahun. Anak-anak yang tak berdaya dibiarkan bergulat sendirian dengan kekurangan gizi dan penyakit ikutan lainnya. Pertanyaan kita: apa yang selama ini pemerintah lakukan untuk masyarakat NTB, terutama masyarakat miskin? Padahal pemerintah berteriak-teriak di media cetak, di radio-radio bahwa pemerintah berhasil menurunkan angka kemiskinan. Bahwa pemerintah telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Bahwa pemerintah telah berhasil swasembada pangan. Dan bukankah pemerintah telah mencantumkan upaya penanganan dan penanggulangan gizi buruk sebagai prioritas utama pembangunan kesehatan kita? (Lihat Renstra Dinas Kesehatan Provinsi NTB Tahun 2009-2013).
Dalam Renstra Dinas Kesehatan tahun 2009-2013 dijelaskan secara jelas bahwa “Salah satu prioritas utama dalam pembangunan kesehatan di NTB adalah penurunan prevalensi gizi kurang dan gizi buruk pada balita”. Tapi lihat bagaimana komitmen pemerintah begitu rendah terhadap upaya ini.
Untuk melihat seberapa besar perhatian pemerintah terhadap persoalan ini, kita bisa membandingkannya dengan besaran anggaran yang disediakan untuk program-program terkait. Berdasarkan investigasi Fitra NTB, selama periode 2008-2011, alokasi anggaran tidak pernah lebih dari 0,6 persen dari total anggaran kesehatan atau hanya 0,06 persen dari total APBD NTB (APBD 2008 sekitar 1,2%, ditetapkan pada era Gubernur L Serinata), atau jika dirupiahkan, anggaran penanggulangan gizi buruk akan berada dalam rentang Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar selama periode 2008 sampai dengan 2011. Dan yang paling aneh, tahun anggaran 2010, pemerintah sama sekali tidak menganggarkan serupiah pun untuk program tersebut.
Bandingkan dengan alokasi anggaran untuk item pelayanan rumah tangga kepala daerah Gubernur dan Wakil gubernur yang menyedot APBD sekitar Rp 1,2 miliar pada tahun 2008 dan terus mengalami peningkatan menjadi Rp 2,5 miliar lebih pada tahun anggaran 2011.
Berikut data alokasi anggaran belanja program penanganan gizi buruk (Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat dan Program Perbaikan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan NTB) dari tahun 2008-2011 (dalam juta rupiah).



Melihat data-data ini, apakah kita akan nyaman untuk tidur di rumah masing-masing di saat ribuan anak-anak busung lapar menangis kesakitan melawan maut? Apakah kita akan nyaman mengendarai kendaraan dinas mewah yang dibeli dari hasil perasan keringat rakyat? Jawabannya ada dalam hati nurani kita semua.

Rekomendasi FItra NTB
            Berdasarkan data-data yang sangat jelas di atas, maka dengan ini Fitra NTB menyampaiakan beberapa hal:
1.      Menuntut pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota untuk bertanggung jawab atas kematian 166 anak-anak malang ini.
2.      Menuntut Gubernur dan wakil Gubernur provinsi NTB untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk penanggulangan bencana busung lapar, dan anggaran pro rakyat misnkin lainnya.
3.      Menuntut DPRD provinsi NTB untuk tidak menjadi lembaga stempel APBD. Seyogyanya legislative menggunakan kewajibannya untuk mengawasi dan ikut mengalokasikan anggaran yang lebih untuk penanggulangan bencana busung lapar.
4.      Mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam urusan pelayanan dasar.

 

Memahami Anggaran Publik


Memahami Anggaran Publik[1]

Apa yang dimaksud dengan anggaran?

Anggaran adalah sumber dana yang digunakan untuk menjalankan roda pembangunan dan pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

Kenapa anggaran Negara dikatakan uang rakyat?

Beberapa alasan yang menjelaskan bahwa anggaran Negara itu uang rakyat, yaitu:
  1. Dana yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak dan retribusi yang dipungut dari rakyat/masyarakat.
  2. Dari laba BUMN/BUMD yang pengelolaannya dibiayai menggunakan uang rakyat.
  3. Sumber dana yang berasal dari sumber alam yang digunakan dan dikelola oleh Negara.
  4. Hutang dan hibah, yang pembayarannya menjadi beban rakyat.

Apakah hakikat anggaran itu?

Hakikat anggaran adalah adalah kebijakan keuangan Negara baik di pusat maupun di daerah selama satu tahun dan menggambarkan dari mana saja sumber dananya dan digunakan untuk apa saja.

Apa sih fungsi anggaran itu?

Fungsi anggaran adalah:
1.      Fungsi otorisasi, bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.      Fungsi perencanaan, bahwa anggaran Negara menjadi pedoman dalam merencakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi pengawasan, bahwa anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
4.      Fungsi alokasi, bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran, tingkat kemiskinan, dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensii dan efektifitas perekonomian.
5.      Fungsi distribusi, bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.      Fungsi stabilisasi, bahwa anggaran Negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Apa saja prinsip-prinsip dasar anggaran?

Untuk mewujudkan penganggaran yang baik agar tercipta good governance, maka dalam proses penganggaran itu harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut ini:
  1. Transparan
  2. Akuntabel
  3. Ekonomis, efesien, dan efektif
  4. Disiplin anggaran
  5. Format anggaran
  6. Rasional dan terukur
  7. Keadilan anggaran
  8. Pendekatan kinerja
  9. Dokumen publik

 

[1] Disadur dari Modul “Merebut Hak Rakyat atas Akses Informasi Anggaran”, terbitan Seknas FITRA, 2009, hal. 3-10.

Buruknya Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Se-NTB

Masih ingat rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) beberapa waktu yang lalu terkait peringkat provinsi terkorup se-Indonesia? Berikut Fitra NTB sajikan hasil analisis singkat kinerja pemerintah daerah se-NTB dalam pengelolaan keuangan daerah (APBD) beserta potensi kerugian negara/daerah, semester I tahun 2012.

Temuan Kasus di Pemprov NTB tertinggi
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Fitra NTB menyebutkan, temuan-temuan kesalahan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah se-NTB periode 2008-2012 sekitar 3.408, dengan total potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 67,1 miliar. Sepanjang periode tersebut, secara kumulatif, temuan-temuan ini mengalami tren peningkatan tiap tahun. Angka ini berpotensi meningkat pada akhir semester II tahun 2012.

Jika diurut berdasarkan potensi kerugian keuangan daerah, Pemerintah Kota Bima berada pada urutan pertama sebesar Rp 25,4 miliar, diikuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan potensi kerugian sebesar Rp 9,95 miliar. Sedangkan dua urutan terbawah adalah pemerintah daerah dengan potensi kerugian terendah, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Bima, masing-masing potensi kerugian yang timbul akibat kesalahan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp 1,01 miliar dan Rp 476 juta.

Namun dari sisi jumlah kasus, Pemerintah Provinsi NTB memuncaki pemeringkatan. Total temuan BPK RI pada pengelolaan keuangan (APBD) Provinsi NTB periode 2008-2012 sebanyak 636 kasus. Berbeda dengan Kabupaten Bima yang berada di urutan terendah, yaitu 113 kasus.
 
Sedangkan peringkat kinerja pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, hanya empat pemerintah daerah yang mampu menindaklanjuti di atas 50 persen dari total temuan kasus, yaitu Kabupaten Sumbawa (73,3%), Kabupaten Bima (65,5%), Pemprov NTB (64,6%), dan Kabupaten Lombok Barat (53,8%). Sedangkan pemerintah daerah dengan kinerja tindak lanjut terburuk adalah Kabupaten Lombok Timur(23,3%) dan Kabupaten Dompu(27,8%). Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram yang sebelumnya menjadi pemerintah daerah dengan kinerja terbaik pada Semester II 2011, kinerjanya mengalami penurunan.
 

Tabel 3. TREN FLUKTUASI JUMLAH REKOMENDASI BPK RI PERIODE 2008-2012 PER KABUPATEN/KOTA SE-NTB










Dari uraian-uraian ini, FITRA NTB berharap pemerintah daerah se-NTB terus meningkatkan upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya masing-masing, terutama Pemprov NTB yang menjadi lokus temuan kasus tertinggi. Jangan sampai temuan-temuan ini menumpuk dari tahun ke tahun.

Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.  Jangan sampai muncul temuan kasus yang berkonswekuensi hukum. Pengawasan internal harus diperketat agar temuan-temuan kesalahan pengelolaan keungan yang merugikan kas Negara/daerah tersebut mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya. Upaya pencegahan lebih baik dan akan berpotensi meningkatkan kualitas anggaran daerah atau uang rakyat. Harapannya, ini akan berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik.

BAPPEDA: Badan Pencitraan Pemerintah Daerah

Oleh: RAMLI
(Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi FITRA NTB)
 
 

Pernah membaca advertorial di Harian Lombok Post[1] berjudul: Setelah PON Sukses, Embarkasi Lancar, Jalan Mantap, Apalagi? Jika boleh saya simpulkan, advertorial yang menampilkan foto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dr. Rosyadi Sayuti tersebut setidak-tidaknya ingin meyampaikan betapa heroiknya semangat TGB dalam menumbuhkan kebanggaan masyarakat NTB di tingkat lokal maupun nasional.

Tiga capaian yang menjadi focus advertorial yang dimuat harian tersebut, yaitu perolehan medali pada PON Riau beberapa waktu lalu yang melampaui target. Kedua, keberhasilan operasi embarkasi haji di BIL. Terakhir, infrastruktur jalan provinsi yang dikatakan telah mengalami peningkatan dari sebelumnya. Ketiganya dibumbui ceritera-ceritera yang mengesankan.

Dan coba perhatikan kata-kata terakhir dari judul tulisan tersebut: Apa Lagi?. Dengan menggunakan kalimat tanya seperti itu seolah tim penyusun advertorial (Bappeda?) ingin membuktikan kepada khalayak bahwa TGB telah berhasil memberikan kepuasan terhadap masyarakat (dalam kaidah ilmu nahwu: littaukiidi – untuk penegasan). Lalu yang kedua, secara tersirat pemerintah ingin mengatakan kepada pengritiknya: “Kami berhasil dan telah melakukan hal-hal yang membanggakan,”.

Tulisan serupa tidak hanya muncul di harian Lombok Post, tetapi juga Harian Suara NTB[2], salah satu harian lokal dengan oplah besar selain Lombok Post. Tulisan tersebut muncul pada hari Senin-Selasa (8-9/10) di LP, dan Senin (-Selasa?) (15/10) pada Harian SN. Selang sehari, advertorial berjudul: Jalan Mulus yang Lain Terurus muncul di kedua harian tersebut pada halaman pertama. Berikutnya pada hari Jum’at (11/10), di dua harian tersebut, advertorial ketiga dimuat, dengan judul: Dulu Sakit Hati, Kini Dipuji.

Demokrat mendompleng?

Namun sangat disayangkan, partai Demokrat yang dipimpin TGB secara mengejutkan disebut-sebut sebagai factor keberhasilan meraih capaian membanggakan itu dalam advertorial tersebut. Coba perhatikan judul sambungannya: Ada Kaitan TGB sebagai Ketua Demokrat[3]. Bahkan secara eksplisit pada paragraf terakhir sebagai penutup tulisan ini, satu komentar panjang TGB, saya kira berpotensi mencederai rasa keadilan sebagian masyarakat di daerah ini. Coba simak komentar TGB; menjawab pertanyaan, apakah keberhasilannya ada kaitan dengan kepindahannya ke Partai Demokrat dan menjadi Ketua DPD PD NTB: “Saya kira ya, meski sulit juga kita buktikan. Dan secara pribadi ketika menerima tawaran teman-teman untuk memimpin PD NTB, niat saya memang hanya itu, agar apa yang telah kita rencanakan dalam RPJMD mendapat dukungan pusat. ……..”

Jika dilihat secara factual, maka komentar TGB dan judul sambungan advertorial yang dimuat Senin dan Selasa tersebut oleh sebagian pengamat bahkan orang awam sekali pun akan mengatakan bahwa itu “sah-sah saja dan boleh jadi demikian”, meskipun itu debatable, sebagaimana TGB sendiri belum yakin. Karena sejauh ini belum ada kajian secara ilmiah. Selain itu, logika sederhana sebagai antithesa komentar TGB di atas adalah: “Saya tidak akan berhasil seperti ini jika tidak memilih menjadi pragmatis dalam hal pilihan politik,”.

Namun yang menjadi catatan substantif dalam tulisan pendek ini adalah hal yang sangat mendasar, yaitu soal etis atau tidak etis. Dalam soal apa?

Advertorial yang dimuat oleh kedua surat kabar tersebut adalah susunan tim dan dipesan oleh Bappeda (ekskutif), yang nota bene untuk membayar biaya pemuatan advertorial tersebut menggunakan uang rakyat (APBD), bukan dana dari Partai Demokrat. Akan tetapi, secara gamblang kita bisa memerhatikan, bagaimana tim penyusun advertorial ini berusaha menggiring opini public bahwa factor utama keberhasilan TGB adalah Partai Demokrat. Atau secara tersirat, tulisan ini hendak mengatakan kepada pembaca (public): “Jika NTB ingin maju maka pilihlah TGB kembali, karena TGB adalah Ketua DPD Partai Demokrat NTB.”

Biaya untuk memasang advertorial tersebut memang sangat kecil jika dibandingkan dengan total APBD NTB 2012, yaitu sekitar Rp 14.500.000 (Data diolah oleh Fitra NTB) dari sekitar Rp 2,37 triliun. Ini menjadi sangat tidak etis ketika pelaksanaan Pemilihan Gubernur NTB tinggal beberapa bulan saja.

Saya kira, alangkah eloknya, jika pemerintah terus berkarya dengan membelanjakan APBD sebesar-besarnya untuk rakyat, dan biarkan rakyat sendiri yang menilai, karena saya kira rakyat NTB telah pandai memberikan penilaian kepada kinerja pemimpinnya dan elit-elit di daerah. Selanjutnya, jangan sampai incumbent memanfaatkan secuil pun bagian dari uang rakyat tersebut untuk kepentingan kekuasaan, pribadi, maupun kelompok kepentingan tertentu, terutama menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah, misalnya mengambil bagian dari APBD untuk membiayai dana kampanye keberhasilan pasangan kepala daerah secara massif, perjalanan dinas yang meningkat, dan dana bantuan sosial (bansos) yang meningkat pula secara signifikan.

Dalam hal ini, tentu TGB akan dilematis, karena TGB secara personal bukan hanya seorang Gubernur masyarakat NTB, melainkan juga Ketua dari anggota Partai Demokrat.

Akhirnya, saya pribadi berharap tulisan ini bermanfaat. Lebih kurangnya saya mohon ma’af. Tabiik.



[1] Lombok Post, 8-9 Oktober 2012
[2] Suara NTB, 15 Oktober 2012
[3] Lihat Harian Lombok Post edisi 8-9 Oktober 2012

Mekanisme Memeroleh Informasi dari Badan Publik Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

Prinsip. Mekanisme memeroleh Informasi Publik yang diterapkan oleh Badan Publik harus didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Alur Permohonan Informasi Publik.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik  berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
  • informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak
  • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  • penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum
  • dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  • dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  • alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  • biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.



8. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik
diatur oleh Komisi Informasi.



Sengketa Informasi Publik. Apabila pemohon Informasi publik telah mengajukan permohonan yang dianggap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Badan Publik yang menguasai informasi publik tersebut tidak membuka akses, maka Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi yang telah dibentuk di tingkat Pusat dan Provinsi.

BARIS VIDEO