Temuan Kasus di Pemprov NTB tertinggi
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Fitra NTB menyebutkan, temuan-temuan kesalahan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah se-NTB periode 2008-2012 sekitar 3.408, dengan total potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 67,1 miliar. Sepanjang periode tersebut, secara kumulatif, temuan-temuan ini mengalami tren peningkatan tiap tahun. Angka ini berpotensi meningkat pada akhir semester II tahun 2012.
Jika diurut berdasarkan potensi kerugian keuangan daerah, Pemerintah Kota Bima berada pada urutan pertama sebesar Rp 25,4 miliar, diikuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan potensi kerugian sebesar Rp 9,95 miliar. Sedangkan dua urutan terbawah adalah pemerintah daerah dengan potensi kerugian terendah, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Bima, masing-masing potensi kerugian yang timbul akibat kesalahan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp 1,01 miliar dan Rp 476 juta.
Sedangkan
peringkat kinerja pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut,
hanya empat pemerintah daerah yang mampu menindaklanjuti di atas 50 persen dari
total temuan kasus, yaitu Kabupaten Sumbawa (73,3%), Kabupaten Bima (65,5%), Pemprov
NTB (64,6%), dan Kabupaten Lombok Barat (53,8%). Sedangkan pemerintah
daerah dengan kinerja tindak lanjut terburuk adalah Kabupaten Lombok Timur(23,3%) dan Kabupaten Dompu(27,8%).
Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram yang sebelumnya menjadi pemerintah daerah dengan
kinerja terbaik pada Semester II 2011, kinerjanya mengalami penurunan.
Tabel 3. TREN FLUKTUASI JUMLAH REKOMENDASI BPK RI PERIODE 2008-2012 PER KABUPATEN/KOTA SE-NTB

Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Jangan sampai muncul temuan kasus yang berkonswekuensi hukum. Pengawasan internal harus diperketat agar temuan-temuan kesalahan pengelolaan keungan yang merugikan kas Negara/daerah tersebut mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya. Upaya pencegahan lebih baik dan akan berpotensi meningkatkan kualitas anggaran daerah atau uang rakyat. Harapannya, ini akan berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik.