Tampilkan postingan dengan label Catatan Akhir Tahun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Akhir Tahun. Tampilkan semua postingan

INFRASTRUKTUR MEMBAIK, TAPI PELAYANAN INFORMASI TAK KUNJUNG BAIK

Secara umum, hingga akhir tahun 2014 ini infrastruktur keterbukaan informasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Namun ketersediaan infrastruktur tersebut belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Untuk mendapatkan pelayanan informasi yang berkualitas dan memuaskan dibutuhkan beberapa syarat, yaitu adanya Infrastruktur yang memadai, ketersediaan informasi yang bermanfaat, komitmen kepala daerah dan masyarakat yang aktif. Prasyarat-prasyarat ini telah terpenuhi namun belum berdampak signifikan terhadap pelayanan informasi.

Beberapa catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dan pegiat keterbukaan informasi adalah (1) pemahaman Badan Publik tentang urgensi keterbukaan informasi masih belum merata. Komitmen kepala daerah tidak akan bermakna apa-apa jika tidak di sokong oleh aparatur birokrasi yang belum memeliki pemahan yang baik tentang keterbukaan informasi, (2) gerakan keterbukaan informasi masih terpusat pada kelas menengah dan belum menjadi isu di tingkat bawah. Ini kemungkinan terjadi karena isu keterbukaan informasi masih belum menjawab kebutuhan dasar warga.

Beberapa waktu yang lalu Provinsi NTB meraih penghargaan sebagai provinsi dengan peringkat pertama keterbukaan informasi public, yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat. Pencapaian provinsi NTB ini tidak mengejutkan public. Karena pada tahun 2012 provinsi NTB meraih peringkat pertama berdasarkan riset Open Budget Index (Indeks Transparansi) yang diselenggarakan oleh SEKNAS FITRA, meskipun scorenya masih 36 dari skala 0-100.

Namun yang patut di apresiasi adalah komitmen pemerintah daerah di Provinsi NTB, sehingga dalam kurun waktu 4 tahun infrastruktur keterbukaan informasi hampir rampung di semua pemerintah daerah, kecuali Kabupaten Lombok Tengah.

Pekerjaan rumah pemerintah daerah di NTB yang perlu segera diselesaikan pada tahun2 mendatang adalah peningkatan kualitas pelayanan informasi. Berdasarkan hasil uji akses yang laksanakan oleh FITRA NTB dalam dua tahun terakhir (2013-2014 masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Respon badan public terhadap permohonan informasi masih buruk.

Pada tahun 2013, indeks keterbukaan informasi anggaran berkala berbasis website provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada peringkat 24 dari 32 Provinsi. Sedangkan jika dibandingkan dengan kabupaten kota se NTB, Provinsi NTB berada pada peringkat ke 5 setelah Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Bima, Kota Mataram, dan Kota Bima. Sedangkan uji akses pada tahun yang sama, respon Badan Publik ada tiga, yaitu tidak menguasai informasi yang dimohonkan, dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, dan ada juga Badan Publik yang tidak memberikan respon sama sekali.

Selanjutnya, pada tahun 2014 hasil uji akses di 9 SKPD di Provinsi NTB tidak mendapatkan respon yang menggembirakan. Dari Sembilan SKPD tersebut hanya Biro Keuangan Provinsi NTB yang memberikan respon dengan memberikan dokumen yang diminta yaitu dokumen Perda APBD 2010-2013. Sedangkan SKPD lainnya tidak memberikan respon sama sekali, diantaranya adalah Bappeda NTB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB, Dinas Peternakan Provinsi NTB, dan Setwan Prov. NTB.

Begitu juga uji akses yang dilakukan di kota Mataram, dari 10 SKPD yang dimintai informasi, hanya ada satu SKPD yang merespon permohonan informasi yang dilakukan oleh FITRA NTB yaitu Biro Keuangan Sekretariat Daerah Kota Mataram, meskipun responnya sangat “minimalis” dengan memberikan data ringkasan APBD Murni 2010-2014. Sembilan SKPD lainnya tidak memberikan respon sama sekali, yaitu Bappeda Kota Mataram, Dinas Pertanian Kota Mataram, Dinas Kebersihan Kota Mataram, Dikpora kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Pekerjaan umum, Dinas Sosial Kota Mataram, Setwan Kota Mataram.

Adapun Uji Akses di Kabupaten Lombok Utara, dari 8 SKPD yang dikirimi surat permohonan informasi, hanya Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Imformatika Kab. Lombok Utara yang merespon imformasi, yang meminta pemohon  mengisi formulir permintaan dokumen. Sedangkan tujuh SKPD lainnya tidak ada respon sama sekali.

Berdasarkan catatan-catatan di atas, FITRA NTB merekomendasikan kepada pemerintah daerah di NTB untuk melaksanakan tiga hal berikut pada tahun 2015, yaitu:
  1. Meningkatkan pemahaman terkait UU KIP dan pelayanan informasi di semua Badan Publik, secara merata (SKPD-UPTD-KEC-DESA/KEL).
  2. Mendorong ketersediaan informasi berkualitas dan bermanfaat bagi warga terkait informasi layanan dasar, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah (infrastruktur dasar), di samping informasi sesuai DIP.
  3. Melakukan monitoring kinerja keterbukaan informasi publik secara periodik melalui riset/uji akses informasi, yang dapat bermanfaat sebagai basis data pengambilan keputusan.
     Sobat juga bisa mengunduh Slide Presentasi CATATAN AKHIR TAHUN FITRA NTB_2014

Catatan Akhir Tahun 2012: Wajah Buram Pengelolaan Anggaran Daerah


Madiana
Pengelolaan keuangan daerah di NTB mengalami permasalahan yang pelik. Kebijakan anggaran yang sejatinya dihajatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, nampaknya masih jauh panggang dari api. Beberapa persoalan yang masih mengintai kebijakan penganggaran di daerah adalah; pertama, komitmen pemerintah untuk mensejahterakan massa rakyat masih setengah hati. Kedua, terjadi pembajakan anggaran public oleh elit daerah. Ketiga, pemerintah daerah belum menjalankan UU KIP sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan anggaran.

Realisasi anggaran rendah, potret buruk kinerja birokrasi. Hingga per 12 Desember 2012, rata-rata realisasi belanja APBD Kabupaten/Kota se-NTB TA 2012 baru mencapai  49% (DJKP, Kemenkeu). Total belanja daerah Kabupaten/Kota se-NTB TA 2012 Rp 7,65 triliun. Dengan sisa waktu yang sangat terbatas hingga akhir bulan ini (18 hari), adalah hal yang sangat tidak mungkin untuk menghabiskan anggaran sisa sebesar Rp 3,6 triliun. Maka, bukan rahasia umum, menjelang akhir tahun anggaran terjadi belanja jor-joran tanpa kendali.  Sementara itu, realisasi belanja modal seluruh Kabupaten/Kota se-NTB tidak ada satupun yang mencapai 50% dari total anggaran belanja modal. Berbeda halnya dengan belanja pegawai. Rata-rata realisasi belanja pegawai per 12 Desember 2012 lalu telah mencapai 60%. Ini membuktikan betapa buruknya kinerja aparatur pemerintah daerah kita.


Kabupaten/Kota dengan realisasi belanja daerah di atas 60% adalah Kabupaten Lombok Timur (66,97%), Kabupaten Lombok Barat (65,13%), Kabupaten Dompu (65,01%), Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram (61,7%). Sedangkan Kabupaten/Kota dengan realisasi Belanja Daerah di bawah rata-rata provinsi adalah Kota Bima (11,4%), Kabupaten Lombok Utara (22,9%), dan Kabupaten Bima (28%). Belanja modal di ketiga Kabupaten/Kota ini pun tergolong paling rendah, masing-masing sebesar 8,4%, 14,6%, dan 22,6%. Namun, khusus Kabupaten Lombok Utara sebenarnya realisasi belanja modalnya lebih baik dibandingkan dengan Kabupaten Lombok Tengah (20,1%) dan Kabupaten Sumbawa (20,9%). Padahal kedua kabupaten ini mampu merealisasikan anggaran belanja di atas 50%, jauh di atas realisasi belanja KLU. 

Pembajakan anggaran oleh elit daerah. Di tengah keterbatasan keuangan daerah, alih-alih pemerintah daerah melakukan penghematan dan merealokasi anggaran untuk membiayai program-program yang berkaitan dengan kepentingan public luas, malah elit daerah mengambil keuntungan dan menjadikan APBD sebagai bancakan. Ini tidak terlepas dari kondisi birokrasi kita yang tertutup sehingga masyarakat tidak cukup ruang untuk melakukan pengawasan.
a.      Belanja Bantuan Sosial rentan penyelewengan
Belanja Bantuan Sosial adalah jenis belanja yang paling rentan disalahgunakan dan diitambah lagi dengan lemahnya pertanggungjawaban penggunaan bantuan. Bantuan cenderung dibagi-bagikan kepada kelompok tertentu. Jika tidak diawasi, maka nasib uang rakyat pada pos belanja TA 2013 mendatang, nasibnya tak akan jauh berbeda dengan Bansos pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. Pada kasus pemerintah provinsi NTB, misalnya. Pada dua tahun anggaran, yaitu TA 2010 dan TA 2011, terdapat 5 persoalan yang menjadi temuan BPK pada Belanja Bansos, yaitu:
1)      Realisasi  Bansos sebesar Rp 11,53 miliar tidak didukung dokumen pengajuan yang lengkap.
2)      Pemotongan PPh Pasal 21 atas realisasi Bansos untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) TA 2010 sebesar Rp 1,78 miliar tidak sesuai ketentuan.
3)      Realisasi Belanja Bansos sebesar Rp 271,15 juta pada TA 2011 dan sebesar Rp Rp 51 juta pada TA 2010 tidak diterima oleh pihak yang berhak.
4)      Belanja Bansos sebesar Rp 51,96 miliar tidak tepat sasaran.
5)      Belanja Bansos dan Bantuan Keuangan belum dipertanggungjawabkan masing-masing sebesar Rp 146,95 miliar dan Rp 65,82 miliar.
Di samping itu, terdapat 4 temuan lain BPK sebagai berikut:
1)      Realisasi Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 6,75 miliar tidak dengan persetujuan Kepala daerah.
2)      Pengajuan permohonan bantuan oleh Parpol tidak didukung dengan persyaratan administrasi yang sesuai ketentuan.
3)      Format LPJ penggunaan Bantuan keuangan untuk Parpol TA 2010 pada tujuh Parpol di NTB tidak sesuai dengan Pemendagri No. 24 Tahun 2009.
4)      Peruntukan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus pda Provinsi NTB tidak ditetapkan melalui Petunjuk teknis/Pelaksananaan oleh Gubernur.

b.      Belanja daerah masih berorientasi kesejahteraan pejabat
Kebijakan anggaran pemerintah daerah seharusnya dialokasikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun, melihat tren proporsi belanja pegawai, belanja modal, dan belanja barang jasa, tampak jelas ketimpangannya. Belanja pegawai terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahun. Sementara untuk dua jenis belanja lainnya mengalami peningkatan fluktuatif. Yang paling disesalkan adalah pengurangan belanja modal yang diproyeksikan menurun pada TA 2013 menjadi Rp 288 miliar. Padahal di satu sisi, Pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan.



Belanja Modal adalah tumpuan akhir masyarakat untuk bisa merasakan langsung kehadiran pemerintah daerah. Karena Belanja Barang dan Jasa lebih banyak dinikmati oleh pejabat daerah. Dari hasil tracking terhadap 15 SKPD/Badan Pemerintah Provinsi NTB - diambil secara acak (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, Dikpora, Dikes, Dinas PU, Dinas Perindag, Dinas Pertanian dan THP, Dinas Budpar, Dispenda, BKP, BKD, dan Biro Keuangan) pada RAPBD 2013, FITRA NTB menemukan bahwa sekitar Rp 16,75 miliar dialokasikan untuk Belanja Makanan dan Minuman; dan sekitar Rp 52,80 miliar dihabiskan untuk perjalanan dinas. Jika, dirata-ratakan, maka setiap hari anggaran yang dihabiskan untuk makan minum dan belanja perjalanan dinas oleh pejabat daerah Provinsi NTB masing-masing adalah Rp 45,9 juta/hari dan Rp 144,7 juta/hari.



Sementara itu, sebagian besar kabupaten/kota di NTB menghabiskan belanja daerah lebih dari 50% untuk membayar “ongkos tukang”. Kabupaten Lombok Tengah adalah kabupaten dengan pengeluaran belanja pegawai tertinggi yang hampir mencapai 70% dari total belanja daerah. Meskipun ongkos tukang tinggi namun sayangnya tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan public. Alhasil, program-program prioritas daerah untuk pengentasan kesenjangan social dan ekonomi hanya mendapat anggaran sisa dalam jumlah yang sangat kecil. Namun kita masih bisa bernafas lega melihat alokasi belanja modal yang cukup tinggi pada kabupaten/kota dengan belanja pegawai di bawah rata-rata provinsi (54%), seperti di Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram. belanja modal di 3 kabupaten/kota tersebut masing-masing adalah 36%, 31%, dan 20%.
Akibat tingginya belanja yang telah ditetapkan penggunaannya, ruang fiskal menjadi semakin menurun. Penurunan Ruang Fiskal daerah menunjukkan bahwa kemampuan dan fleksibilitas daerah untuk menggunakan anggaran mereka untuk kebutuhan belanja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil mereka menjadi semakin sempit. Empat daerah dengan ruang fiscal di bawah 30% adalah Kabupaten Lombok Tengah (20%), Kota Bima (24%), Kabupaten Bima (25%), dan Kabupaten Lombok Barat (27%).

Badan public (Pemerintah daerah) sama sekali belum memberikan pelayanan informasi yang memadai sesuai dengan yang diatur dalam UU KIP. Nyatanya, setelah 4 tahun diundangkan, UU KIP belum juga dapat diterima sebagai sebuah consensus bersama oleh semua pihak, terutama pemerintah daerah. Sebab sejauh ini, hampir di sebagian besar daerah di NTB belum juga dijalankan, sehingga masyarakat masih tak mampu “masuk lebih dalam” untuk ikut terlibat mengawasi kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Padahal masyarakat berharap besar bahwa dengan UU KIP, masyarakat dapat ikut terlibat secara aktif merumuskan dan mengawasi jalannya pembangunan daerah yang dampaknya akan dirasakan masyarakat sendiri.

Adalah sulit kita berharap; kualitas pelayanan public yang prima serta kesejahteraan hidup masyarakat NTB dapat tercapai pada masa-masa mendatang jika pemerintah daerah tidak segera berbenah dan terbuka; dan masyarakat sipil hendaknya dilibatkan secara aktif dalam setiap siklus penganggaran daerah.


Mataram, 31 Desember 2012

ttd

M a d i a n a
Divisi Riset Kebijakan dan Analisis Anggaran

BARIS VIDEO