Tampilkan postingan dengan label Komentar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komentar. Tampilkan semua postingan

Gubernur Diminta Ambil Tindakan



Radar Mandalika - Maret 6, 2018

MATARAM – Dugaan adanya aliran uang pelicin sebesar Rp 700 untuk memuluskan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang merger perusahaan daerah (PD) menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kini giliran Gubernur NTB, M Zainul Majdi diminta ambil tindakan konkrit. Tidak lepas tangan.

Yang paling harus disikapi gubernur mulai soal pengumpulan uang Rp 1,8 miliar dari delapan PD BPR NTB. Termasuk soal arah uang pelicin yang disebutkan menyeret nama oknum pejabat Pemprov dan oknum di DPRD NTB.

Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah menegaskan, pengumpulan dana merger tersebut oleh tim konsolidasi, adalah sesuai perintah Gubernur melalui SK Gubernur NTB Nomor 503 – 89 tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Perubahan dan Penggabungan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB, menjadi PT BPR NTB, tanggal 26 Januari 2016.

“Ini alasan kami meminta Pak Gubernur juga ambil tindakan,” katanya tegas kepada wartawan, kemarin.

Kejati Diminta Usut Aliran Dana Merger BPR

Ali Ahmad


RADAR LOMBOK-28 Februari 2018

MATARAM – Kejaksaan didesak mengusut  aliran dana marger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB yang mengalir ke oknum DPRD dan oknum pejabat Pemprov NTB.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB menegaskan praktek tersebut merugikan rakyat dan daerah. “Kami meminta kejaksaan menelusuri pengakuan para tersangka dugaan korupsi terkait dana merger BPR,” ujar Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah, Selasa kemarin (27/2).

Dikatakan, dua tersangka kasus merger BPR sudah jelas mengungkapkan adanya keterlibatan eksekutif dan legislatif. Bahkan diklaim sebagian dari dana merger tersebut sekitar Rp 700 juta  digunakan  untuk keperluan percepatan pembahasan dan pengesahan Perda  BPR di DPRD NTB.

Penegak Hukum Bisa Usut Sisa Dana Penjualan Saham Newmont



Rilis.id - 7 Februari 2018, 18:11 WIB

Aparat penegak hukum (APH) dinilai sudah bisa melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengusut kejelasan sisa dana penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), yang menjadi bagian milik tiga Pemda di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Ya, menurut saya APH sudah semestinya mengambil langkah pro aktif mengenai isu ini (dana saham PT NNT)," kata Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah.

Menurut Ervyn, sisa dana hasil penjualan saham PT NNT yang menjadi hak daerah, sudah terdefinisi dan termasuk sebagai keuangan atau kekayaan negara/daerah, meski pada faktanya dana itu belum disetorkan dan masuk dalam kas daerah.

FITRA Sebut Selisih Penjualan Saham Rp 800 M


Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah
LOMBOK POST,

MATARAM-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mendorong anggota DPR RI dapil NTB pro aktif menyelesaikan persoalan penjualan 6 persen saham PT NNT. FITRA menilai Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi tidak mampu bernegosiasi dengan PT Multi Capital (Bakrie Group) agar dana hasil penjualan saham segera ditransfer.

“Saya dorong DPR RI ambil inisiatif menyelesaikan penjualan saham,” kata Sekjen FITRA NTB Ervyn Kaffah, pada Lombok Post, kemarin (4/1).

Ia menyebut, anggota DPR RI seperti Fahri Hamzah yang sering bicara soal politik dan wacana pembubaran KPK, harus juga memperhatikan masalah daerah seperti penjualan saham itu. Sebab persoalan itu tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal karena ada kaitannya dengan perusahaan nasional.

FITRA NTB Dorong PPATK dan KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan di NTB


Desember 22, 2017

HarianNusa.com, Mataram – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak adanya transaksi mencurigakan di NTB dalam rentang waktu satu tahun terakhir ini. Transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana diungkapkan dalam laporan akhir tahun PPATK di Jakarta.

PPATK menemukan transaksi yang diduga untuk menyamarkan uang hasil kejahatan melalui sejumlah Penyedia Jasa Keuangan Bank dan Non Bang yang tersebar di Kota Mataram dan Sumbawa Barat.

Secara umum, PPATK menemukan adanya 19 orang yang diduga pelaku kejahatan pencucian uang (money laundering) di wilayah Geresik, Surabaya, Madiun, Magetan, Bandung, Mempawah (Pontianak), Kendari, Banjarmasin dan juga NTB. 19 orang tersebut kedapatan melakukan transaksi senilai Rp 747,048 triliun lewat 228 rekening bank dan lembaga keuangan lainnya.

Dari 19 pelaku tersebut, ada yang berprofesi sebagai gubernur, bupati, PNS, aparat penegak hukum, pengusaha, pejabat lelang, kepala Bappeda dan kepala RSUD. Modus yang dilakukan antara lain dengan menggunakan rekening nominee untuk menampung dana masuk yang diduga dana korupsi, menggunakan banyak rekening untuk menampung dana dan mengirimkan ke penegak hukum serta ada pula modus seperti penjualan kain kepada pedagang lokal untuk membayar cicilan mesin, atau modus lelang yang hanya diikuti satu peserta dengan harga penilaian aset rendah, serta sejumlah modus lainnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mengapresiasi kinerja PPATK atas pengumuman publiknya mengenai hasil penelusuran transaksi keuangan yang mencurigakan di sejumlah daerah, termasuk di NTB.

Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah menilai apresiasi patut diterima PPATK mengingat semakin canggihnya modus praktek korupsi di daerah saat ini.
“Apresiasi ini patut diterima oleh lembaga tersebut mengingat semakin canggihnya modus praktek korupsi di daerah dewasa ini, sehingga langkah PPATK tepat waktu,” ujar Ervyn, Jumat (22/12).

Di NTB sendiri menurut Ervyn, KPK sangat jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga praktik korupsi semakin berkembang dengan berbagai aktor yang terlibat.

Belanja dan Aset Rp 6,8 miliar Kota Bima Jadi Temuan BPK



SUARA NTB – 24 Oktober 2017

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB merilis dua catatan temuan di Pemerintah Kota Bima, terkait belanja di sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aset tetap.  Nilai akumulasinya Rp 6,8 miliar lebih untuk tahun 2016.

Demikian disampaikan Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah, kepada SUARA NTB, mengutip data temuan BPK NTB, Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.

Gubernur NTB Diminta Jelaskan Uang Penjualan Saham


Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi
RADAR LOMBOK
5 Desember 2017

MATARAM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB meminta Gubernur TGH M Zainul Majdi menjelaskan ke publik terkait penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik pemerintah daerah melalui perusahaan daerah  PT Daerah Maju Bersaing (DMB).

Pasalnya, uang hasil penjualan saham tersebut juga tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.  Kamis lalu (30/11),  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2018 sebesar Rp 5.255.935.800.854. APBD Provinsi NTB tahun 2018 mengalami defisit sebesar Rp 25 miliar lebih. Dibandingkan APBD Perubahan 2017, APBD NTB  2018 juga berkurang Rp 252,1 miliar lebih atau 4,58 persen.

Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah yang juga Dewan Nasional FITRA mendesak gubernur  mengungkapkan ke publik secara transparan. “Asumsi pendapatan kita (di APBD 2018) menurun, lalu kenapa tidak dimasukkan hasil penjualan saham untuk tutupi itu?. Dan kenapa juga sampai sekarang pembayaran saham tertahan, belum juga lunas?,” ujar Ervyn kepada Radar Lombok, Senin malam (4/12).

Jelang Pilkada, APBD Rentan Dibelanjakan untuk Kegiatan Politik



Sekjen FITRA NTB narasumber FGD Pengawasan Pilkada Gubernur/Wagub NTB - 8 November 2017

 SUARANTB.com
9 November 2017 13:29 

Mataram (Suara NTB) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, menduga bahwa menjelang Pilkada NTB 2018, keuangan daerah cukup rentan disalahgunakan untuk pembelanjaan kegiatan-kegiatan politik, terutama anggaran belanja publik di sektor belanja hibah.

Demikian disampaikan oleh Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah kepada Suara NTB, ketika dikonfirmasi terkait potensi pemancakan anggaran negara untuk kegiatan politik, menjelang pilkada serentak 2018, khususnya di NTB.

“Memang ada kekhawatiran umum, akan ada potensi yang besar terjadinya penggunaan dana publik, khususnya dana hibah dan bansos untuk digunakan bai kerja-kerja pemenangan calon, baik itu sebelum penetapan maupun setelah penetapan calon,” ungkap Ervyn.

FITRA NTB Kecam Aksi Fahri Hamzah Sahkan Hak Angket KPK


Fahri Hamzah  dan Ervyn Kaffah


Mataram (suarantb.com) – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB melalui Sekjennya, Ervyn Kaffah mengecam keputusan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Diketahui Fahri atas nama DPR telah mengesahkan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tindakan Fahri Hamzah sebagai pimpinan telah sepihak memutuskan hak angket DPR untuk KPK. Fahri khianati rakyat NTB, masyarakat NTB sebagai dapil pemilihan Fahri sangat kecewa,” ujar Ervyn dalam rilis tertulis yang diterima suarantb.com, Jumat, 28 April 2017.

Hak Angket KPK

Kutuk Fahri, Fitra NTB Galang Dukungan Pencabutan Mandat

Jumat 28 April 2017, 15:15 WIB
Elza Astari Retaduari - detikNews


Jakarta - Sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengetok persetujuan hak angket terhadap KPK menuai banyak kecaman. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengutuk sikap anggota Dewan daerah pemilihan NTB itu.

Koordinator Fitra NTB Ervyn Kaffah menyatakan masyarakat NTB kecewa terhadap cara Fahri. Fahri mengetok palu dalam sidang paripurna meski ada banyak penolakan soal usulan hak angket KPK.

"Fitra NTB kutuk tindakan Fahri Hamzah sebagai pimpinan telah sepihak memutuskan hak angket. Fahri khianati rakyat NTB," kata Ervyn melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2017).

10 SKPD PEMPROV MASIH TETAP LAMBAN AJUKAN LELANG KE ULP-LPSE NTB



Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah

FITRA NTB mengumumkan bahwa sampai dengan Pertengahan Mei 2015 ini, atau memasuki Triwulan Kedua Tahun Anggaran 2015, masih terdapat 10 SKPD yang kinerjanya mengajukan lelang kepada ULP-LPSE NTB tetap sangat lamban. Sebelumnya, Akhir April lalu, FITRA NTB mencatat ada 12 SKPD yang sangat lamban mengajukan lelang. Meski ada kemajuan pada 2 SKPD dalam mengajukan lelang, namun peningkatannya relative minim.  Hal ini menunjukkan bahwa terapi dari atasan langsung berupa pemanggilan dan  peringatan, serta Rapat Pimpinan oleh Pimpinan Daerah belum menunjukkan hasil signifikan.

Menurut Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah,  kondisi keterlambatan mengajukan lelang bukan hanya terjadi pada Dinas-dinas yang mengawal Program Unggulan, namun juga terjadi pada sejumlah SKPD lainnya, khususnya yang terkait dengan pelayanan dasar.  Di sisi lain, meski ada kemajuan pada 2 SKPD dalam mengajukan lelang, namun peningkatannya relative minim. 

“Jadi bukan cuma SKPD program unggulan saja ya, banyak juga yang lainnya. Situasi  ini menunjukkan bahwa terapi dari atasan langsung berupa pemanggilan dan  peringatan, serta Rapat Pimpinan oleh Pimpinan Daerah belum menunjukkan hasil signifikan,” tegas Ervyn.

Hal ini disampaikannya menanggapi Gubernur NTB HM Zainul Majdi yang baru-baru ini menyoroti kinerja 4 SKPD yang bertugas menjalankan program-program unggulan, yakni Dinas Pertanian TPH, Dinas Peternakan Keswan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang dianggap lesu dan tidak bergairah.

12 SKPD PEMPROV NTB SANGAT LAMBAN AJUKAN LELANG
Sampai Akhir April, Realisasi Pengajuan Lelang Masih Dibawah 10 Persen

Dari total 27 SKPD Pemprov NTB yang menangani proyek lelang tahun ini, ada 12 SKPD sangat lamban mengajukan lelang kepada ULP-LPSE NTB. Sampai Akhir April 2015 nilai lelang yang mereka ajukan masih dibawah 10 persen dari total proyek yang ditangani.
FITRA NTB minta atasan langsung SKPD untuk memberikan bantuan kepada SKPD-SKPD itu.
Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah menyarankan para Asisten dan Sekretaris Daerah agar fokus mengidentifikasi masalah yang dihadapi SKPD-SKPD ini, sekaligus ikut membantu mencari pemecahan masalah, karena 12 SKPD ini sudah sangat lamban. "Perlu identifikasi masalah dan atasan langsung segera memberikan bantuan. Waktunya sudah mepet, sudah tidak tepat lagi dikasi peringatan. Lebih baik berikan bantuan atau dukungan sumberdaya lain. Kalau perlu ambil alih penanganannya," sarannya.


12 SKPD Belum Mengajukan Lelang:
WAGUB PERLU TURUN TANGAN PERCEPAT PROSES LELANG

Wakil Gubernur NTB  diharapkan segera mengambil langkah untuk mempercepat pelaksanaan proses lelang barang/jasa Pemprov NTB pada tahun anggaran 2015 ini. Menurut catatan FITRA NTB, Hingga Medio April ini,  ada 12 SKPD yang memerlukan intervensi Wagub karena lamban mengajukan lelang ke ULP.

Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah,  mengatakan Wakil Gubernur NTB, HM Amin,  perlu turun tangan untuk mempercepat proses lelang pada 12 SKPD Pemprov NTB, yang sampai dengan tanggal 15 April 2015 lalu, belum juga mengajukan lelang kepada ULP-LPSE NTB. “Wagub perlu turun tangan segera, jangan menunda dan memberi kelonggaran kepada SKPD-SKPD itu untuk melalaikan kewajibannya. Intervensi Wagub  langsung penting dilakukan  untuk memastikan lelang proyek-proyek tersebut segera dilaksanakan,” katanya.

Menurut Ervyn Kaffah, Bulan Maret hingga Akhir April adalah kurun waktu yang krusial dalam memastikan kelancaran proses pengadaan barang/jasa, khususnya yang melalui metode lelang di ULP-LPSE. “Bottle-neck yang menyebabkan lelang proyek kita di NTB selalu lambat beberapa tahun terakhir ini, karena kita belum juga mempercepat proses persiapan pra-lelang, yang idealnya berlangsung sepanjang Maret hingga Medio April. Selain masalah dokumen dan jumlah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang terbatas, factor  paling berpengaruh adalah kelalaian jajaran birokrasi dalam menaati jadwal atau time-line yang sudah direncanakan. Kami kategorikan 12 SKPD ini masuk zone MERAH, perlu intervensi segera dari Pimpinan,” tegasnya.
  
Ervyn menyebut, SKPD yang perlu segera diintervensi itu ada dua kelompok SKPD. Kelompok SKPD Pertama adalah  7 SKPD yang sampai pertengahan April 2015 belum juga mengajukan lelang satu pun kepada ULP, padahal jumlah paket yang mereka tangani relative besar. 7 SKPD tersebut yakni: Biro Umum, Dikpora, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta BPBD.  

Sementara Kelompok SKPD Kedua adalah SKPD-SKPD yang pada tahun anggaran 2015 ini sebenarnya menangani masing-masing hanya 1 paket proyek saja, namun tidak juga mengajukan lelang kepada ULP. “Ya, kewajibannya hanya 1 paket proyek saja. Tapi sampai pertengahan April ternyata tak juga mengajukan lelang,” papar Ervyn.  Tercatat ada 5 SKPD yang termasuk kelompok ini, yakni: Disnakertrans, Dishubkominfo, Dinas Kehutanan, Dispenda, dan Kantor Penghubung Pemprov NTB di Jakarta.


SKPD yang Belum Juga Mengajukan Lelang s.d 15 April 2015
No
SKPD
Nominal Lelang (Rp. Juta)
Jml Paket
1
Biro Umum
                     4,016
                11
2
Dikpora
                   12,483
                12
3
Disbudpar
                     5,288
                13
4
Diskop dan UMKM
                     1,875
                   4
5
Disnak dan Keswan
                   10,002
                11
6
Dislutkan
                     2,570
                   4
7
BPBD
                     1,904
                   4

SKPD yang Hanya Punya Kewajiban 1 Paket tapi Belum Juga Mengajukan Lelang s.d 15 April 2015
No
SKPD
Nominal Lelang (Rp. Juta)
Jml Paket
1
Disnakertrans
                         344
                   1
2
Dishubkominfo
                         477
                   1
3
Dishut
                         520
                   1
4
Dispenda
                     1,000
                   1
5
Ktr. Penghubung
                         855
                   1


7 SKPD Perlu Perhatian Khusus.
Selain 12 SKPD tersebut, FITRA NTB mengharapkan jajaran Pemprov NTB memberikan perhatian khusus (Perkus)  terhadap 7 SKPD lainnya, yang meskipun sudah mulai mengajukan lelang dengan jumlah terbatas, namun sisa paket proyek yang menjadi kewajibannya masih tinggi. 7 SKPD itu yakni: Dinas Pertanian TPH, Dinas Perkebunan, RSJP, Bakorluh, Dinas KEsehatan, Distamben, dan RSUP.

SKPD dengan Sisa Kewajiban Mengajukan Lelang yang Masih Tinggi
No
SKPD
Lelang
Blm mengajukan Lelang
Rp (juta)
Jml Pkt
Jml Pkt
Rp (juta)
%
1
Dinas Pertanian TPH
                   12,476
                10
                9
             11,676
        94.00
2
Disbun
                   15,441
                10
                9
             14,441
        93.52
3
RSJP
                   13,136
                   8
                7
             12,906
        98.25
4
Bakorluh
                     3,330
                   3
                2
               3,195
        95.95
5
Dinas Kesehatan
                     5,179
                   7
                5
               3,222
        62.21
6
Distamben
                   17,881
                16
                6
             12,132
        67.85
7
RSUP
                132,572
                16
                6
             94,367
        71.18


Sebagai contoh, Dinas Pertanian TPH, dengan 10 Paket Proyek senilai Rp. 12,476 milyar tahun ini,  baru mengajukan lelang hanya 1 paket proyek, sehingga tersisa 9 paket proyek (Rp. 11,676 milyar). Ini berarti Dinas baru mengajukan lelang hanya senilai 6% dan masih tersisa 94% anggaran proyek yang harus segera diajukan lelangnya ke ULP. Sementara Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB misalnya, dengan 8 Paket Proyek senilai Rp. 13,136 milyar namun baru mengajukan lelang hanya  1 paket proyek, sehingga tersisa 7 paket proyek (Rp. 12,906 milyar), atau masih tersisa 98,25%. Contoh lainnya adalah RSUP yang tahun ini menangani 16 Paket Proyek senilai Rp. 132,572 milyar namun masih tersisa 6 paket yang belum diajukan lelang dengan sisa anggaran cukup signifikan mencapai Rp. 94,367 milyar. Atau tersisa paket proyek yang belum diajukan lelangnya dengan nominal diatas 70% (baca: 71,18%) dari keseluruhan nilai proyek di SKPD ini.

Menurut Catatan FITRA NTB, pada tahun 2015 ini, dengan APBD sebesar Rp. 2,993 Trilyun, nilai pengadaan barang/jasa Pemprov NTB mencapai Rp. 1,23 Trilyun atau sekitar 41% dari total anggaran (Artinya sebagian besar anggaran diperuntukkan bagi Belanja Tidak Langsung, termasuk Belanja Pegawai, belanja Hibah, dlsb). Nominal pengadaan melalui lelang pada ULP-LPSE NTB adalah senilai Rp. 510,049 milyar, sementara sisanya dengan nominal yang jauh lebih besar ditetapkan oleh Pemprov ditempuh melalui metode non-lelang senilai Rp. 720 milyar. Dari total 44 SKPD Pemprov NTB, ada 28 SKPD yang melakukan lelang melalui ULP-LPSE.

BARIS VIDEO