Secara umum,
hingga akhir tahun 2014 ini infrastruktur keterbukaan informasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah
menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Namun ketersediaan
infrastruktur tersebut belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Untuk mendapatkan
pelayanan informasi yang berkualitas dan memuaskan dibutuhkan beberapa syarat,
yaitu adanya Infrastruktur yang memadai, ketersediaan informasi yang
bermanfaat, komitmen kepala daerah dan masyarakat yang aktif.
Prasyarat-prasyarat ini telah terpenuhi namun belum berdampak signifikan
terhadap pelayanan informasi.
Beberapa catatan
yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dan pegiat keterbukaan
informasi adalah (1) pemahaman Badan Publik tentang urgensi keterbukaan
informasi masih belum merata. Komitmen kepala daerah tidak akan bermakna
apa-apa jika tidak di sokong oleh aparatur birokrasi yang belum memeliki
pemahan yang baik tentang keterbukaan informasi, (2) gerakan keterbukaan
informasi masih terpusat pada kelas menengah dan belum menjadi isu di tingkat
bawah. Ini kemungkinan terjadi karena isu keterbukaan informasi masih belum
menjawab kebutuhan dasar warga.
Beberapa waktu
yang lalu Provinsi NTB meraih penghargaan sebagai provinsi dengan peringkat
pertama keterbukaan informasi public, yang diberikan oleh Komisi Informasi
Pusat. Pencapaian provinsi NTB ini tidak mengejutkan public. Karena pada tahun
2012 provinsi NTB meraih peringkat pertama berdasarkan riset Open Budget Index
(Indeks Transparansi) yang diselenggarakan oleh SEKNAS FITRA, meskipun scorenya
masih 36 dari skala 0-100.
Namun yang patut
di apresiasi adalah komitmen pemerintah daerah di Provinsi NTB, sehingga dalam kurun waktu 4
tahun infrastruktur keterbukaan informasi hampir rampung di semua pemerintah daerah, kecuali Kabupaten
Lombok Tengah.
Pekerjaan rumah
pemerintah daerah di NTB yang perlu segera diselesaikan pada tahun2 mendatang
adalah peningkatan kualitas pelayanan informasi. Berdasarkan hasil uji akses
yang laksanakan oleh FITRA NTB dalam dua tahun terakhir (2013-2014 masih belum
menunjukkan perkembangan yang signifikan. Respon badan public terhadap
permohonan informasi masih buruk.
Pada tahun 2013,
indeks keterbukaan informasi anggaran berkala berbasis website provinsi Nusa
Tenggara Barat berada pada peringkat 24 dari 32 Provinsi. Sedangkan jika
dibandingkan dengan kabupaten kota se NTB, Provinsi NTB berada pada peringkat
ke 5 setelah Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Bima, Kota Mataram, dan Kota
Bima. Sedangkan uji akses pada tahun yang sama, respon Badan Publik ada tiga,
yaitu tidak menguasai informasi yang dimohonkan, dokumen yang diberikan tidak
sesuai dengan yang diminta, dan ada juga Badan Publik yang tidak memberikan
respon sama sekali.
Selanjutnya, pada
tahun 2014 hasil uji akses di 9 SKPD di Provinsi NTB tidak mendapatkan respon
yang menggembirakan. Dari Sembilan SKPD tersebut hanya Biro Keuangan Provinsi
NTB yang memberikan respon dengan memberikan dokumen yang diminta yaitu dokumen
Perda APBD 2010-2013. Sedangkan SKPD lainnya tidak memberikan respon sama
sekali, diantaranya adalah Bappeda NTB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga,
Dinas Kesehatan, Badan Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Dinas Pertanian Provinsi
NTB, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB, Dinas Peternakan Provinsi NTB, dan Setwan
Prov. NTB.
Begitu juga uji
akses yang dilakukan di kota Mataram, dari 10 SKPD yang dimintai informasi,
hanya ada satu SKPD yang merespon permohonan informasi yang dilakukan oleh
FITRA NTB yaitu Biro Keuangan Sekretariat Daerah Kota Mataram, meskipun
responnya sangat “minimalis” dengan memberikan data ringkasan APBD Murni
2010-2014. Sembilan SKPD lainnya tidak memberikan respon sama sekali, yaitu
Bappeda Kota Mataram, Dinas Pertanian Kota Mataram, Dinas Kebersihan Kota
Mataram, Dikpora kota Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Pekerjaan
umum, Dinas Sosial Kota Mataram, Setwan Kota Mataram.
Adapun Uji Akses
di Kabupaten Lombok Utara, dari 8 SKPD yang dikirimi surat permohonan informasi, hanya Dinas
Perhubungan, Pariwisata dan Imformatika Kab. Lombok Utara yang merespon
imformasi, yang meminta pemohon mengisi
formulir permintaan dokumen. Sedangkan tujuh SKPD lainnya tidak ada respon sama
sekali.
Berdasarkan catatan-catatan
di atas, FITRA NTB merekomendasikan kepada pemerintah daerah di NTB untuk
melaksanakan tiga hal berikut pada tahun 2015, yaitu:
- Meningkatkan pemahaman terkait UU KIP dan pelayanan informasi di semua Badan Publik, secara merata (SKPD-UPTD-KEC-DESA/KEL).
- Mendorong ketersediaan informasi berkualitas dan bermanfaat bagi warga terkait informasi layanan dasar, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah (infrastruktur dasar), di samping informasi sesuai DIP.
- Melakukan monitoring kinerja keterbukaan informasi publik secara periodik melalui riset/uji akses informasi, yang dapat bermanfaat sebagai basis data pengambilan keputusan.
Sobat juga bisa mengunduh Slide Presentasi CATATAN AKHIR TAHUN FITRA NTB_2014