Coordination Meeting dengan Mitra CSOs Program Peduli

Foto: Tur Pengkura, CO Yayasan SANTAI Tunas Alam Indonesia.


FITRA NTB menyelenggarakan pertemuan koordinasi pelaksanaan program dengan Mitra CSOs pelaksana Program Peduli di NTB pada Senin (25/4) bertempat di Kantor Somasi NTB.

Pertemuan ini mengawali rencana pelaksanaan Program Peduli Desa yang akan dilaksanakan oleh FITRA NTB sepanjang delapan  bulan ke depan, April - November 2016. Dimana FITRA NTB akan berkontribusi untuk meningkatkan kapasitas warga pada 5 desa di 2 kabupaten di Pulau Lombok. Desa-desa yang akan didampingi adalah sejumlah desa yang merupakan wilayah dampingan Mitra CSOs Program Peduli.


Desa-desa dimaksud adalah:

1. Desa Mekarsari, Kec. Suela, Lombok Timur yang merupakan wilayah dampingan Yayasan SAMANTA, dengan kelompok sasaran warga pendatang yang bermukim di area pinggir hutan.

2. Desa Leneq Lauk, Kec. Aikmel, dan Desa Wanasaba, Kec. Wanasaba, keduanya di Kabupaten Lombok Timur, dengan kelompok sasaran warga peduli Anak Buruh Migran (ABM), yang merupakan wilayah dampingan Yayasan SANTAI Tunas Alam Indonesia.

3. Desa Bayan dan Desa Karang Bajo, Kec. Bayan, di Kabupaten Lombok Utara, wilayah dampingan Perkumpulan SOMASI NTB, dengan kelompok sasaran Komunitas Masyarakat Adat Wetu Telu.

Dalam Pertemuan dibahas mengenai sinergi pelaksanaan program antara FITRA NTB dengan Mitra CSOs. Beberapa agenda kegiatan yang direncanakan, antara lain: peningkatan pemahaman mengenai Filosofi dan Implementasi UU Desa, Pemahaman mengenai Perencanaan dan Penganggaran di tingkat desa yang mengedepankan prinsip Partisipasi dan Inklusi, Peningkatan keterampilan menganalisis anggaran dan mengintervensi proses perencanaan pembangunan desa, dan melanjutkan  Pengawalan berbagai usulan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan (dan masuk) ke dalam proses Musrenbang baik di tingkat  Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.

Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, FITRA NTB sebagai bagian dari kerja Konsorsium PEDULI DESA bersama SEKNAS FITRA telah melakukan pendampingan bagi 3 desa di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana disebutkan sebelumnya, dan tahun ini, selain melanjutkan pendampingan di desa-desa tersebut juga diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Lombok Utara.

Ada komitmen bersama bahwa perencanaan dan penganggaran harus berbasis pada prinsip-prinsip inklusi, dan UU Desa memberi penegasan bahwa proses penyusunan kebijakan desa sangat kondusif untuk mewujudkan hal itu. Tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas aktor-aktor di tingkat desa, sekaligus memantau arah tren implementasi yang dilaksanakan Pemerintah khususnya di tingkat kabupaten.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO