BAPPEDA: Badan Pencitraan Pemerintah Daerah

Oleh: RAMLI
(Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi FITRA NTB)
 
 

Pernah membaca advertorial di Harian Lombok Post[1] berjudul: Setelah PON Sukses, Embarkasi Lancar, Jalan Mantap, Apalagi? Jika boleh saya simpulkan, advertorial yang menampilkan foto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dr. Rosyadi Sayuti tersebut setidak-tidaknya ingin meyampaikan betapa heroiknya semangat TGB dalam menumbuhkan kebanggaan masyarakat NTB di tingkat lokal maupun nasional.

Tiga capaian yang menjadi focus advertorial yang dimuat harian tersebut, yaitu perolehan medali pada PON Riau beberapa waktu lalu yang melampaui target. Kedua, keberhasilan operasi embarkasi haji di BIL. Terakhir, infrastruktur jalan provinsi yang dikatakan telah mengalami peningkatan dari sebelumnya. Ketiganya dibumbui ceritera-ceritera yang mengesankan.

Dan coba perhatikan kata-kata terakhir dari judul tulisan tersebut: Apa Lagi?. Dengan menggunakan kalimat tanya seperti itu seolah tim penyusun advertorial (Bappeda?) ingin membuktikan kepada khalayak bahwa TGB telah berhasil memberikan kepuasan terhadap masyarakat (dalam kaidah ilmu nahwu: littaukiidi – untuk penegasan). Lalu yang kedua, secara tersirat pemerintah ingin mengatakan kepada pengritiknya: “Kami berhasil dan telah melakukan hal-hal yang membanggakan,”.

Tulisan serupa tidak hanya muncul di harian Lombok Post, tetapi juga Harian Suara NTB[2], salah satu harian lokal dengan oplah besar selain Lombok Post. Tulisan tersebut muncul pada hari Senin-Selasa (8-9/10) di LP, dan Senin (-Selasa?) (15/10) pada Harian SN. Selang sehari, advertorial berjudul: Jalan Mulus yang Lain Terurus muncul di kedua harian tersebut pada halaman pertama. Berikutnya pada hari Jum’at (11/10), di dua harian tersebut, advertorial ketiga dimuat, dengan judul: Dulu Sakit Hati, Kini Dipuji.

Demokrat mendompleng?

Namun sangat disayangkan, partai Demokrat yang dipimpin TGB secara mengejutkan disebut-sebut sebagai factor keberhasilan meraih capaian membanggakan itu dalam advertorial tersebut. Coba perhatikan judul sambungannya: Ada Kaitan TGB sebagai Ketua Demokrat[3]. Bahkan secara eksplisit pada paragraf terakhir sebagai penutup tulisan ini, satu komentar panjang TGB, saya kira berpotensi mencederai rasa keadilan sebagian masyarakat di daerah ini. Coba simak komentar TGB; menjawab pertanyaan, apakah keberhasilannya ada kaitan dengan kepindahannya ke Partai Demokrat dan menjadi Ketua DPD PD NTB: “Saya kira ya, meski sulit juga kita buktikan. Dan secara pribadi ketika menerima tawaran teman-teman untuk memimpin PD NTB, niat saya memang hanya itu, agar apa yang telah kita rencanakan dalam RPJMD mendapat dukungan pusat. ……..”

Jika dilihat secara factual, maka komentar TGB dan judul sambungan advertorial yang dimuat Senin dan Selasa tersebut oleh sebagian pengamat bahkan orang awam sekali pun akan mengatakan bahwa itu “sah-sah saja dan boleh jadi demikian”, meskipun itu debatable, sebagaimana TGB sendiri belum yakin. Karena sejauh ini belum ada kajian secara ilmiah. Selain itu, logika sederhana sebagai antithesa komentar TGB di atas adalah: “Saya tidak akan berhasil seperti ini jika tidak memilih menjadi pragmatis dalam hal pilihan politik,”.

Namun yang menjadi catatan substantif dalam tulisan pendek ini adalah hal yang sangat mendasar, yaitu soal etis atau tidak etis. Dalam soal apa?

Advertorial yang dimuat oleh kedua surat kabar tersebut adalah susunan tim dan dipesan oleh Bappeda (ekskutif), yang nota bene untuk membayar biaya pemuatan advertorial tersebut menggunakan uang rakyat (APBD), bukan dana dari Partai Demokrat. Akan tetapi, secara gamblang kita bisa memerhatikan, bagaimana tim penyusun advertorial ini berusaha menggiring opini public bahwa factor utama keberhasilan TGB adalah Partai Demokrat. Atau secara tersirat, tulisan ini hendak mengatakan kepada pembaca (public): “Jika NTB ingin maju maka pilihlah TGB kembali, karena TGB adalah Ketua DPD Partai Demokrat NTB.”

Biaya untuk memasang advertorial tersebut memang sangat kecil jika dibandingkan dengan total APBD NTB 2012, yaitu sekitar Rp 14.500.000 (Data diolah oleh Fitra NTB) dari sekitar Rp 2,37 triliun. Ini menjadi sangat tidak etis ketika pelaksanaan Pemilihan Gubernur NTB tinggal beberapa bulan saja.

Saya kira, alangkah eloknya, jika pemerintah terus berkarya dengan membelanjakan APBD sebesar-besarnya untuk rakyat, dan biarkan rakyat sendiri yang menilai, karena saya kira rakyat NTB telah pandai memberikan penilaian kepada kinerja pemimpinnya dan elit-elit di daerah. Selanjutnya, jangan sampai incumbent memanfaatkan secuil pun bagian dari uang rakyat tersebut untuk kepentingan kekuasaan, pribadi, maupun kelompok kepentingan tertentu, terutama menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah, misalnya mengambil bagian dari APBD untuk membiayai dana kampanye keberhasilan pasangan kepala daerah secara massif, perjalanan dinas yang meningkat, dan dana bantuan sosial (bansos) yang meningkat pula secara signifikan.

Dalam hal ini, tentu TGB akan dilematis, karena TGB secara personal bukan hanya seorang Gubernur masyarakat NTB, melainkan juga Ketua dari anggota Partai Demokrat.

Akhirnya, saya pribadi berharap tulisan ini bermanfaat. Lebih kurangnya saya mohon ma’af. Tabiik.



[1] Lombok Post, 8-9 Oktober 2012
[2] Suara NTB, 15 Oktober 2012
[3] Lihat Harian Lombok Post edisi 8-9 Oktober 2012

Mekanisme Memeroleh Informasi dari Badan Publik Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

Prinsip. Mekanisme memeroleh Informasi Publik yang diterapkan oleh Badan Publik harus didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Alur Permohonan Informasi Publik.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik  berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
  • informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak
  • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  • penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum
  • dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  • dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  • alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  • biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.



8. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik
diatur oleh Komisi Informasi.



Sengketa Informasi Publik. Apabila pemohon Informasi publik telah mengajukan permohonan yang dianggap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Badan Publik yang menguasai informasi publik tersebut tidak membuka akses, maka Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi yang telah dibentuk di tingkat Pusat dan Provinsi.

Memahami Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

DEFINISI INFORMASI PUBLIK DAN BADAN PUBLIK MENURUT UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
 
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN OLEH BADAN PUBLIK
 
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
  1. informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;
  4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN OLEH BADAN PUBLIK
 
A. Berkala
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, paling singkat 6 bulan, meliputi:
  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
B. Serta-merta atau secepat-cepatnya
Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

C.  Setiap saat
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
  8. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam UndangUndang ini adalah:
  1. asas dan tujuan;
  2. program umum dan kegiatan partai politik;
  3. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. mekanisme pengambilan keputusan partai;
  6. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan partai politik.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam UndangUndang ini adalah:
  1. asas dan tujuan;
  2. program dan kegiatan organisasi;
  3. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
  5. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  6. keputusankeputusan organisasi; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.

Realisasi Anggaran SKPD Pemprov NTB per Agustus 2012




Sumber: http://birokeuangan.ntbprov.go.id/2012/10/12/realisasi-skpd-per-agustus/

PPID NTB Terbentuk, Layanan Keterbukaan Informasi Lebih Kuat

 

Mon, 10/08/2012 - 15:57 — admin
Mataram (Global FM Lombok)-

Pemprov NTB sudah mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan implementasi yang tertuang dalam UU 14/2008 tentang KIP. Peran PPID sangat strategis dalam menyediakan, mendokumetasikan serta semua hal yang berkaitan dengan permintaan layanan informasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB Ridwan Syah di Mataram Senin (8/10). Ia menjelaskan, PPID hadir sebagai institusi yang menjadi garda terdepan didalam memberikan layanan informasi publik terutama untuk informasi yang bersifat wajib.

Ridwan Syah menjelaskan, ketua PPID langsung dijabat oleh dirinya serta posisi sekretaris dijabat oleh Kabag Humas Provinsi NTB Tri Budi Prayitno. Selain PPID inti, terdapat pula PPID pembantu yang berada di masing-masing SKPD yang berjumlah 45 orang. Fungsinya sama untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.” Namun PPID pembantu yang sudah mengantongi SK sebanyak 20 orang” Kata Ridwan.

Ia menjelaskan, pekerjaan utama yang harus dilaksanakan saat ini adalah membuat standar pelayanan informasi serta menyediakan sarana dan prasarana di masing-masing SKPD. “ Seluruh PPID di setiap SKPD penting untuk memiliki pemahaman yang sama terkait dengan dasar informasi yang wajib diberikan atau yang dikecualikan kepada publik.” Jelasnya.(ris)-

Sumber: http://globalfmlombok.com/content/ppid-ntb-terbentuk-layanan-keterbukaan-informasi-lebih-kuat

BARIS VIDEO