Penegak Hukum Bisa Usut Sisa Dana Penjualan Saham Newmont



Rilis.id - 7 Februari 2018, 18:11 WIB

Aparat penegak hukum (APH) dinilai sudah bisa melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengusut kejelasan sisa dana penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), yang menjadi bagian milik tiga Pemda di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Ya, menurut saya APH sudah semestinya mengambil langkah pro aktif mengenai isu ini (dana saham PT NNT)," kata Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah.

Menurut Ervyn, sisa dana hasil penjualan saham PT NNT yang menjadi hak daerah, sudah terdefinisi dan termasuk sebagai keuangan atau kekayaan negara/daerah, meski pada faktanya dana itu belum disetorkan dan masuk dalam kas daerah.

FITRA Sebut Selisih Penjualan Saham Rp 800 M


Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah
LOMBOK POST,

MATARAM-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mendorong anggota DPR RI dapil NTB pro aktif menyelesaikan persoalan penjualan 6 persen saham PT NNT. FITRA menilai Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi tidak mampu bernegosiasi dengan PT Multi Capital (Bakrie Group) agar dana hasil penjualan saham segera ditransfer.

“Saya dorong DPR RI ambil inisiatif menyelesaikan penjualan saham,” kata Sekjen FITRA NTB Ervyn Kaffah, pada Lombok Post, kemarin (4/1).

Ia menyebut, anggota DPR RI seperti Fahri Hamzah yang sering bicara soal politik dan wacana pembubaran KPK, harus juga memperhatikan masalah daerah seperti penjualan saham itu. Sebab persoalan itu tidak bisa diselesaikan di tingkat lokal karena ada kaitannya dengan perusahaan nasional.

FITRA NTB Dorong PPATK dan KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan di NTB


Desember 22, 2017

HarianNusa.com, Mataram – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak adanya transaksi mencurigakan di NTB dalam rentang waktu satu tahun terakhir ini. Transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana diungkapkan dalam laporan akhir tahun PPATK di Jakarta.

PPATK menemukan transaksi yang diduga untuk menyamarkan uang hasil kejahatan melalui sejumlah Penyedia Jasa Keuangan Bank dan Non Bang yang tersebar di Kota Mataram dan Sumbawa Barat.

Secara umum, PPATK menemukan adanya 19 orang yang diduga pelaku kejahatan pencucian uang (money laundering) di wilayah Geresik, Surabaya, Madiun, Magetan, Bandung, Mempawah (Pontianak), Kendari, Banjarmasin dan juga NTB. 19 orang tersebut kedapatan melakukan transaksi senilai Rp 747,048 triliun lewat 228 rekening bank dan lembaga keuangan lainnya.

Dari 19 pelaku tersebut, ada yang berprofesi sebagai gubernur, bupati, PNS, aparat penegak hukum, pengusaha, pejabat lelang, kepala Bappeda dan kepala RSUD. Modus yang dilakukan antara lain dengan menggunakan rekening nominee untuk menampung dana masuk yang diduga dana korupsi, menggunakan banyak rekening untuk menampung dana dan mengirimkan ke penegak hukum serta ada pula modus seperti penjualan kain kepada pedagang lokal untuk membayar cicilan mesin, atau modus lelang yang hanya diikuti satu peserta dengan harga penilaian aset rendah, serta sejumlah modus lainnya.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mengapresiasi kinerja PPATK atas pengumuman publiknya mengenai hasil penelusuran transaksi keuangan yang mencurigakan di sejumlah daerah, termasuk di NTB.

Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah menilai apresiasi patut diterima PPATK mengingat semakin canggihnya modus praktek korupsi di daerah saat ini.
“Apresiasi ini patut diterima oleh lembaga tersebut mengingat semakin canggihnya modus praktek korupsi di daerah dewasa ini, sehingga langkah PPATK tepat waktu,” ujar Ervyn, Jumat (22/12).

Di NTB sendiri menurut Ervyn, KPK sangat jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga praktik korupsi semakin berkembang dengan berbagai aktor yang terlibat.

Belanja dan Aset Rp 6,8 miliar Kota Bima Jadi Temuan BPK



SUARA NTB – 24 Oktober 2017

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB merilis dua catatan temuan di Pemerintah Kota Bima, terkait belanja di sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aset tetap.  Nilai akumulasinya Rp 6,8 miliar lebih untuk tahun 2016.

Demikian disampaikan Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah, kepada SUARA NTB, mengutip data temuan BPK NTB, Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.

Gubernur NTB Diminta Jelaskan Uang Penjualan Saham


Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi
RADAR LOMBOK
5 Desember 2017

MATARAM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB meminta Gubernur TGH M Zainul Majdi menjelaskan ke publik terkait penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik pemerintah daerah melalui perusahaan daerah  PT Daerah Maju Bersaing (DMB).

Pasalnya, uang hasil penjualan saham tersebut juga tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.  Kamis lalu (30/11),  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2018 sebesar Rp 5.255.935.800.854. APBD Provinsi NTB tahun 2018 mengalami defisit sebesar Rp 25 miliar lebih. Dibandingkan APBD Perubahan 2017, APBD NTB  2018 juga berkurang Rp 252,1 miliar lebih atau 4,58 persen.

Sekretaris Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah yang juga Dewan Nasional FITRA mendesak gubernur  mengungkapkan ke publik secara transparan. “Asumsi pendapatan kita (di APBD 2018) menurun, lalu kenapa tidak dimasukkan hasil penjualan saham untuk tutupi itu?. Dan kenapa juga sampai sekarang pembayaran saham tertahan, belum juga lunas?,” ujar Ervyn kepada Radar Lombok, Senin malam (4/12).

BARIS VIDEO