FITRA NTB Tolak Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ervyn Kaffah: “Apapun skema baru yang ditawarkan Presiden, skema yang lebih disukai adalah yang secara keseluruhan bisa menurunkan penghasilan kepala/wakil kepala daerah tersebut, menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.”


Menurut aturan yang berlaku, Kepala daerah dan wakil kepala daerah (termasuk di NTB) bisa memperoleh:

-          Gaji dan Tunjangan Jabatan Gubernur : Rp 8,4 juta 
-          Gaji dan Tunjangan Jabatan Wakil Gubernur : Rp 6,6 juta
-          Gaji dan Tunjangan Jabatan Bupati/Walikota : Rp 5,8 juta 
-          Gaji dan Tunjangan Jabatan Wakil Bupati/Wakil Walikota : Rp 5 juta  

Meski demikian, secara keseluruhan besarnya anggaran yang menjadi jatah bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah lebih tepat dilihat dalam konteks penghasilannya.
Penghasilan kepala daerah meliputi Gaji dan Tunjangan Jabatan, Biaya Penunjang Operasional, dan Insentif Pajak dan Retribusi.

Komponen, jumlah Penghasilan Kepala Daerah dan wakilnya, serta dasar regulasinya
Komponen Penghasilan
Gubernur
Wakil Gubernur
Walikota/ Bupati
Wakil Walikota/ Bupati
dasar hukum
Gaji Pokok
3.000.000
2.400.000
2.100.000
1.800.000
Pasal 4 PP. No. 59 Tahun 2000
Tunjangan Jabatan
5.400.000
4.320.000
3.780.000
3.240.000
Pasal 1 ayat (2) Keppres No 68 tahun 2001
Tunjangan Operasional
Besarnya biaya penunjang operasional Gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
•       </= Rp 15 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 1,75%;
•       > Rp 15 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 262,5 juta, max: 1%
•       > Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar min: Rp. 500 juta; max: 0,75%;
•       > Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar, min: Rp. 750 juta, max: 0,40%;
•       >Rp 250 milyar s/d Rp. 500 milyar, min: Rp. 1 milyar, max: 0,25%;
•       >  Rp. 500 milyar, min: Rp. 1,25 milyar, max: 0.15%.
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
•       </= Rp 5 milyar, min: Rp. 125 juta, max: 3%
•       > Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar, min: Rp. 150 juta, max: 2%;
•       >Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar, min: Rp. 200 juta, max: 1,50%;
•       > Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, min: Rp. 300 juta, max: 0,80%;
•       > Rp. 50 milyar s/d Rp. 150 milyar, min: Rp. 400 juta, max: 0,40%;
•       > Rp 150 milyar, min: Rp. 600 juta, max: 0,15%.
Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000
Pasal 7 PP No. 69 Tahun 2010
Insentif Pajak dan Retribusi
Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
•       < Rp 1 Triliun rupiah = paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
•       antara Rp 1 Triiun s/d Rp 2,5 Trliun = 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
•       antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 Triliun = 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat
•       > Rp 7,5 Triliun = 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat


Berbasis regulasi itu, yang disandingkan dengan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi daerah, dan besar PAD, maka Gubernur dan wakil Gubernur bisa memperoleh penghasilan sekitar  Rp 400 juta/bulan. Sementara Bupati/walikota dan wakilnya bisa meraup penghasilan sekitar  Rp 120 – 150 juta/bulan.

Penghasilan Tertinggi YANG BISA DIPEROLEH Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah se-NTB sesuai Aturan yang Berlaku





Daerah
Penghasilan/ BULAN
Penghasilan/ TAHUN


KADA (Rp)
WAKADA (Rp)
KADA (Rp)
WAKADA (Rp)

Prov. NTB
    423.383.333
        411.623.333
   5.080.600.000
   4.939.480.000

Kab. Lombok Barat
    161.615.414
        155.735.414
   1.939.384.963
   1.868.824.963

Kab. Bima
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kota Mataram
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Lombok Tengah
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Lombok Timur
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Sumbawa
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Sumbawa Barat
    157.826.667
        151.946.667
   1.893.920.000
   1.823.360.000

Kab. Lombok Utara
    128.660.000
        122.780.000
   1.543.920.000
   1.473.360.000

Kab. Dompu
    128.660.000
        122.780.000
   1.543.920.000
   1.473.360.000












Selain itu, setiap Kepala daerah menerima fasilitas rumah dinas. Tetapi bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2000, kepala daerah juga mendapatkan tunjangan biaya-biaya berikut :
•       Biaya rumah tangga
•       Biaya pembelian inventaris rumah jabatan
•       Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris
•       Biaya pemeliharaan kendaraan dinas
•       Biaya pemeliharaan kesehatan
•       Biaya perjalanan dinas
•       Biaya pakaian dinas


Kenapa Harus ditolak?
Bandingkan pengaturan penghasilan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah ini, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dengan rasio Belanja Daerah pada APBD NTB-Perubahan TA 2012 per kapita. Rasio Belanja Daerah per kapita TA 2012 adalah sebesar Rp 525.798,-/tahun. Artinya, setiap penduduk NTB hanya mendapat jatah dari APBD sebesar Rp 525.798,- per kapita/tahun atau Rp 43.817 per kapita/bulan.
Dengan kondisi penghasilan kepala/wakil kepala daerah yang ada sekarang saja, situasinya jelas sangat memprihatinkan, dan sulit diterima akal sehat. Karena itu, lebih masuk akal dan sesuai nurani jika penghasilan kepala/wakil kepala daerah itu justru harus diturunkan menyesuaikan kondisi masyarakat setempat.
Sehingga, hemat kami, jika ada rencana mengatur kembali komponen-komponen penghasilan kepala/wakil kepala daerah tersebut, tidak bisa dilakukan secara parsial, namun dengan meninjau  seluruh komponennya, dengan mempertimbangkan kondisi tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
Bagaimanapun pola pengaturan yang  dipertimbangkan untuk diajukan, ia tidak boleh melanggar prinsip pentingnya mengutamakan kesejahteraan umum  dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Dan karenanya, apa pun skema baru yang ditawarkan, yang lebih disukai adalah skema yang secara keseluruhan bisa menurunkan penghasilan kepala/wakil kepala daerah tersebut menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.

Karena yang dilontarkan  oleh Presiden (baru) sekedar isu rencana menaikkan gaji, sudah jelas kiranya, rencana itu harus ditolak! Jika kemudian Presiden mengumumkan skema apa pun yang berorientasi kenaikan penghasilan kepala/wakil kepala daerah, maka publik harus menolak keras!


Mataram-Lombok, 22 Februari 2013
ttd
ERVYN KAFFAH
Sekretaris Jenderal FITRA NTB-
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran-Nusa Tenggara Barat
Mobile: 08123727818, e-mail: ekaffah@yahoo.com

Untuk mendukung penolakan ini, bergabunglah untuk menandatangani petisi, dengan klik http://www.change.org/id/petisi/presiden-republik-indonesia-batalkan-rencana-kenaikan-gaji-kepala-daerah

Lipstik Bernama Partisipasi Publik

Menarik membaca tulisan Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah NTB, Bung Adhar Hakim di harian ini (Suara NTB, 2/1/2013); bahwa pintu masuk praktek korupsi selama ini adalah maladministrasi pelayanan publik.

Menariknya lagi, pelibatan publik dalam mengawasi jalannya pelayanan publik disebutnya sebagai satu jalan efektif untuk mencegah berlangsungnya praktek maladministrasi, dengan melihat dan memerhatikan kisah sukses negara-negara tetangga. Hal tersebut sejalan dengan hasil perenungan berbagai pihak, termasuk KPK, bahwa kita terlampau sibuk mengintip para pelaku beraksi. Jika ada yang tertangkap, diseret ke pengadilan dan selanjutnya divonis; toh dengan hukuman ringan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Maka, upaya penindakan selama ini dikatakan gagal menekan jumlah praktek dan pelaku korupsi. Sebab sejauh ini korupsi telah merangsek ke mana-mana, bukan lagi monopoli kaum pria, juga bukan lagi monopoli kelompok tua, atau hanya dilakukan oleh kelompok sekuler anti-agama.

Orde Baru yang kita caci-maki sebagai rezim pembunuh ruang publik berhasil kita tumbangkan dengan menaruh harapan besar perubahan mendasar dapat terwujud. Namun tidak semudah membalikkan telapak tangan, karut-marut persoalan bangsa masih tak teruraikan. Praktek korupsi adalah sajian keteladanan maha buruk para pejabat dan konglemerat bagi generasi bangsa. Imbasnya, pelayanan publik compang-camping di sana-sini.

Desentralisasi yang kita impikan menjadi peletak dasar perbaikan pelayanan public pun ternyata jauh panggang dari api. Alih-alih pelayanan publik membaik, korupsi ikut terdesentralisasi ke daerah-daerah. Lantas kita mendorong institusi-institusi baru sebagai pengawal publik menuntut hak-hak dasar sebagai warga negara. Institusionalisasi sebagai solusi pun terengah-engah untuk bisa membenah birokrasi.

Kita nyatanya lupa bahwa negara tidak pernah sepenuh hati membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Akibatnya, perampasan daya warga oleh negara tetap berlangsung, yaitu perampasan daya sosial dan politik (Alam, et.all, 2009). Perampasan daya sosial menyangkut akses setiap individu pada informasi pengetahuan, ketrampilan, partisipasi dalam organisasi sosial, dan sumber-sumber keuangan. Sedangkan perampasan daya politik, yaitu akses pada pengambilan keputusan politik, baik dipilih atau memilih dan akses untuk menyuarakan aspirasi dan untuk bertindak secara kolektif.

Tidak ada seorang pun yang menyangkal, partisipasi public adalah keniscayaan dalam Negara demokrasi, baik secara fisik atau ide, langsung atau pun lewat perwakilan. Namun tak cukup sekedar partisipasi publik, dibutuhkan satu prasyarat lagi, yaitu transparansi badan publik. Persinggungan antar dua prasyarat penting ini menghasilkan irisan berupa perbaikan kualitas hidup warga dan pelayanan public yang prima bagi semua. Dalam konsep ini, keseimbangan hubungan yang sehat antara negara dan warganegara adalah sebuah kondisi yang harus terpenuhi.

Yang terjadi selama ini, kehendak publik untuk ikut terlibat penuh dalam peyelenggaraan negara terbentur oleh sikap tertutup birokrasi/badan public dan pengibirian oleh politisi. Publik mafhum bahwa pelayan publik bopeng dimana-mana. Di saat masyarakat berkehendak untuk ikut memperbaiki dan mengawasi, publik tiba-tiba menemukan jalan buntu karena akses untuk tahu ditutup rapat-rapat. Lalu publik hanya bisa mengelus dada sambil merasakan kembali pelayanan public dengan kualitas yang sama buruknya.

Maka akses informasi bagi warga amat penting untuk dibuka selebar-lebarnya agar niat baik warga dapat tertunaikan. Akses informasi  mendapatkan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang layak dan murah, termasuk syarat, prosedur, dan biaya. Selain itu, akses informasi bagi warga terhadap informasi kebijakan anggaran (APBN/APBD). Singkatnya, segala akses informasi pembangunan, karena tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang tidak akan berdampak pada kehidupan warga baik secara personal maupun kolektif. Sebab kebebasan warga memperoleh informasi dari badan public sangat fundamental dalam upaya pencegahan korupsi.  Adalah dosa bagi pemerintah jika menghalang-halangi warga untuk menunaikan kewajibannya mengawasi dan mendorong pemerintahan yang baik dan amanah. 

Semangat Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejatinya menjadi “pemaksa” bagi badan publik untuk membuka akses informasi publik. Namun sangat disayangkan, sebagian besar badan publik masih tersesat dalam kejahiliyahan masa lalu yang menganut sistem ketertutupan. Padahal, ketertutupan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan demokratis adalah ruang fitnah dan ladang potensial terjadinya berbagai penyimpangan kekuasaan. Dan itu telah kita alami selama 32 tahun masa kelam Orde Baru.

Barangkali kita sepakat, pesimisme melihat realitas kekinian kita hanya akan membawa negara ini makin babak-belur dan hancur lebur. Dan tentunya kita tidak ingin negara-bangsa yang besar ini akan menemui ajalnya dengan cara yang mengenaskan seperti itu. Mari kita berdo’a saja, semoga tahun 2013 ini semua elemen bangsa sadar bahwa korupsi adalah keserakahan yang tak terma’afkan, dan semoga pelayanan publik semakin membaik dan berkualitas untuk semua. 

This article was published in Harian Umum Suara NTB at 9 Januari 2013 

BARIS VIDEO