Ramli, Koordinator Div. Investigasi FITRA NTB |
Oleh: Ramli
Setiap tahun, PNS di Indonesia selalu mendapatkan kado istimewa dari pemerintah berupa kenaikan gaji. Tahun 2013 lalu, gaji abdi Negara meningkat 10 persen dan tahun ini kembali dijatah 2 persen. Sehingga total kenaikan dua tahun terakhir sebesar 12 persen. Tapi kinerjanya masih payah dan belum berubah.
Setiap tahun, PNS di Indonesia selalu mendapatkan kado istimewa dari pemerintah berupa kenaikan gaji. Tahun 2013 lalu, gaji abdi Negara meningkat 10 persen dan tahun ini kembali dijatah 2 persen. Sehingga total kenaikan dua tahun terakhir sebesar 12 persen. Tapi kinerjanya masih payah dan belum berubah.
Dengan keluarnya Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pemerintah daerah harus mengalokasikan
kenaikan tersebut dalam APBD. Jika tambahan kenaikan gaji PNS ini tidak diikuti
dengan peningkatan transfer ke daerah, tentu ini akan berimbas pada peningkatan
beban APBD.
Tahun ini saja, rata-rata belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota di
Provinsi Nusa Tenggara Barat, menghabiskan sekitar 50 persen lebih dari total
belanja daerah. Sedangkan belanja public tak lebih dari 24 persen. Kondisi ini
diperparah dengan penerimaan daerah yang cenderung tak berubah dan terbatas.
Tentu, ini sangat berpengaruh pada terbatasnya kapasitas fiscal daerah
membiayai program prioritas-prioritas daerah.
Peningkatan gaji PNS sebenarnya bukan sesuatu yang haram, bahkan menjadi
kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi Negara. Namun,
peningkatan ini menjadi kontraproduktif ketika kenaikan gaji tidak diimbangi
dengan peningkatan kinerja. Pemerintah daerah seharusnya menjamin pula
peningkatan kinerja pelayanan para abdi Negara, khususnya yang berkaitan dengan
pelayanan dasar.
Pada Desember 2013, Ombudsman RI Perwakilan NTB merilis hasil penelitian
terhadap pelayanan publik di 16 SKPD di tingkat provinsi dan 15 SKPD di Kota
Mataram. Hasilnya, sebagian besar SKPD mendapat nilai “merah”. Sebanyak 14 SKPD
di tingkat provinsi mendapat penilaian rendah dan 9 SKPD di Kota Mataram
dikategorikan sebagai SKPD dengan pelayanan buruk.
Fakta tersebut semestinya bisa menjadi cermin pelayanan public kita,
bukan untuk diperdebatkan dan saling mengkambinghitamkan. Pada dasarnya pelayanan
publik yang buruk berdampak terhadap perlambatan pencapaian tujuan pembangunan.
Sebagian besar belanja daerah tidak efektif dan efesien, produktifitas dan daya
saing daerah rendah. Dan ujung-ujungnya pembangunan manusia tidak berubah serta
keterbelakangan akan tetap menjadi bagian tak terpisahkan sebagai cirri melekat
pada daerah kita.
Saatnya kita mulai berbenah dan memulainya dari peningkatan kualitas
pelayanan publik. Para abdi Negara harus menyadari bahwa setiap rupiah yang
diterima dan dibawa pulang untuk menafkahi anak istri, terdapat hak orang lain.
Hak tersebut berupa hak atas pelayanan public yang aksesibel, mudah, murah, dan
berkualitas. JIka terpenuhi, maka kewajiban Negara untuk memastikan dan
menjamin kesejahteraan para pelayan public.