Ervyn Kaffah: Untuk Gugatan
Golkar NTB kepada Aktivis FITRA NTB, Kami Tunggu Kehadiran Pak Zaini Aroni dan
Pak Muh. Amin di PN Mataram
Menyusul
pengumuman publik bulan Desember lalu, hari ini
Senin (3/1) FITRA NTB kembali mengumumkan kepada publik update
perkembangan terbaru hasil permohonan Informasi ke Parpol, yang dimohonkan oleh
Aktivis FITRA NTB secara berkelompok atas nama Suhardi dkk.
Sekretaris
Jenderal FITRA NTB, Ervyn Kaffah,
mengumumkan bahwa dalam sebulan ini menyusul ada dua Parpol yang telah
menyerahkan informasi laporan keuangan partainya, sebagaimana permohonan
masyarakat. “Kami memberikan apresiasi kepada dua partai yang telah menyerahkan
informasi yang kita minta. Dua partai
itu, yakni DPW PKS NTB dan DPD Partai Golkar NTB. PKS telah menyerahkan
laporannya kepada pihak kami sebagai Pemohon tanggal 03 Januari lalu. Sementara
Partai Golkar, menyusul beberapa hari setelahnya pada tanggal 07 Januari,”
ungkap Ervyn.
Menurut
Ervyn, pihaknya mencatat memang ada perbedaan yang menonjol terkait dokumen
yang diserahkan kedua partai itu. Ia
menyebut bahwa dokumen yang telah diserahkan oleh PKS sudah sesuai yang
diminta. “Saya sangat senang melihat dokumen yang disampaikan PKS NTB. Mereka
memberikan semua informasi yang kita minta, mulai dari rincian program Partai 2
tahun terakhir, Struktur Pengurus, dan yang paling membuat salut adalah Laporan
keuangan tahunan Parpol yang diserahkan sudah mengikuti standar Laporan
Keuanganuntuk organisasi nir-laba menurut PSAK Nomor 45. Jadi saya ingin
sampaikan terimakasih dan apresiasi kami sebagai masyarakat kepada Pak Suryadi
JP dkk di PKS,“ terang Ervyn, sebagai Penanggung Jawab permohonan informasi
kepada Parpol ini. Menurutnya, PKS NTB
adalah satu-satunya Parpol NTB yang memiliki dan telah menyerahkan laporan
keuangan tahunan (tahun buku 2011, dan 2012), Neraca keuangan dan Laporan Aktiva
kas, lengkap sesuai yang diminta.
Bagaimana dengan Dokumen yang Diserahkan Golkar? Ervyn Kaffah menjelaskan bahwa dokumen yang
disampaikan pihak Golkar NTB hanya terdiri dari dua lembar kertas. Isinya
adalah daftar kegiatan partai tahun 2011 dan 2012, dan ringkasan penerimaan dan
pengeluaran partai untuk kegiatan-kegiatan sepanjang dua tahun terakhir. “Ya,
didalamnya dijelaskan dari mana saja asal sumber dana partai, dan besaran
pengeluaran untuk kegiatan partai selama 2 tahun terakhir,” terangnya.
Meski
memberikan apresiasi terhadap Partai Beringin, Ervyn menegaskan bahwa informasi
yang diserahkan belum sesuai dengan yang diminta. “Yang kami minta adalah
laporan keuangan tahunan organisasi rinci baik penerimaan dan pengeluarannya
untuk semua sumber pendanaan, neraca keuangan dan laporan Aktiva kas. Termasuk
Struktur kepengurusan partai
bersangkutan. Jadi, informasi yang diserahkan memang belum sesuai yang
diminta,” tegasnya.
Review Terhadap Informasi yang Telah
Diserahkan DPD/W Parpol NTB. Sejak
Kelompok Aktivis FITRA NTB mengajukan permohonan pada Medio Agustus 2013 lalu (sekitar 5 bulan lalu), sejauh ini
sejumlah Parpol telah menyerahkan informasi sebagai tanggapan terhadap
permohonan yang diajukan.
Menurut
catatan Tim FITRA NTB, selain PKS dan Golkar NTB yang menyerahkan informasi
belakangan, ada beberapa partai lainnya yang juga telah menyerahkan informasi
keuangan partai. Ada dua partai yang telah menyatakan secara terbuka di sidang
sengketa Komisi Informasi Provinsi NTB tidak memiliki laporan keuangan tahunan
seperti yang diminta, yakni Partai Demokrat dan PAN NTB. “Tentu saja kita tidak
bisa ngotot minta informasi yang memang tidak ada. Jadi sudah disepakati,
dokumen apa saja yang ada dan akan diserahkan kepada kami. Partai Demokrat
sejauh ini, sudah melaksanakan janjinya, dan telah menyerahkan dokumen yang
disepakati. Untuk PAN, kami masih menunggu dokumen Laporan Keuangan untuk Dana
yang bersumber dari APBD NTB tahun 2011 yang belum diberikan, sementara dokumen lainnya yang disepakati sudah
diberikan,” terang Ervyn.
Tiga partai
lainnya juga sudah memberikan dokumen yang diminta, meski belum lengkap.
Misalnya, PBB, PPP, dan Partai Hanura (lihat Tabel), namun belum lengkap sesuai
yang diminta. Untuk partai-partai ini, Putusan Sidang di KI Prov NTB telah
memerintahkan partai-partai bersangkutan untuk menyerahkan seluruh informasi
yang diminta kepada kami sebagai pemohon, paling lambat 14 hari setelah putusan
diterima partai bersangkutan.
Ervyn
menyebut, bahwa dalam putusannya KI Provinsi NTB telah menyatakan bahwa laporan
keuangan tahunan parpol dan dokumen lainnya yang diminta oleh Kelompok Aktivis
FITRA NTB tersebut merupakan jenis informasi yang terbuka untuk diakses oleh
publik. “Buat kami, putusan ini semakin menguatkan apa yang sebelumnya sudah
diatur baik dalam UU Parpol (UU Nomor 2 Tahun 2011) maupun UU Keterbukaan
Informasi Publik (UU 14 Tahun 2008), bahwa Parpol adalah Badan Publik dan punya
kewajiban untuk menyediakan dan memudahkan publik untuk mengaksesnya. Karena
informasi ini untuk tahun yang telah lewat, maka bisa dikategorikan sebagai
informasi yang harus tersedia setiap saat,” katanya.
Sejauh ini,
kata Ervyn, ada dua parpol yang sama sekali belum menyerahkan informasi yang
diminta, yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Kedua partai ini pun telah
diputus dalam Sidang Sengketa KI untuk menyerahkan seluruh informasi yang
diminta kepada Pemohon. “Ya, setelah
lima bulan menunggu, dua partai ini belum menyerahkan informasi yang kami minta.
Kami sudah mengirimkan surat permintaan secara patut, mengirimkan keberatan 10
hari berikutnya karena tak ada tanggapan sama sekali dari Ketua DPD Parpol, dan
mengajukan penyelesaian sengketa untuk mengetahui kenapa permohonan informasi
kami tidak ditanggapi. Hasilnya, mereka juga diminta menyerahkan informasi yang
kami minta,” paparnya.
Terhadap
semua perkembangan tersebut, Ervyn mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu
jikalau masih ada parpol yang masih berkenan menyerahkan informasi yang
diminta, termasuk diantaranya sebagai tindak lanjut dari putusan KI NTB. “Kita
tunggu, sampai medio Februari ini jika masih ada parpol yang ingin menyerahkan atau
melengkapi informasi atau dokumen yang kami minta,” ujar Ervyn Kaffah.
Bagaimana respon terhadap Gugatan Golkar NTB
yang diajukan ke PN Mataram?
Merespon tentang gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar ke PN Mataram, yang
juga meminta ganti rugi immaterial senilai Rp. 1 miliar lebih, Ervyn menyatakan
bahwa pihaknya yang ikut digugat bersama Komisi Informasi Provinsi NTB dan
Komisi Informasi Pusat, menganggap langkah yang ditempuh Partai Golkar NTB itu
wajar-wajar saja. “Mungkin para petinggi Partai Golkar merasakan ada
ketidakadilan yang mereka alami selama proses yang telah berjalan. Ya kami kira
itu wajar-wajar saja. Itu kan subyektivitas
jajaran petinggi Golkar sendiri, dan mereka punya hak untuk menguji putusan KI
NTB ke pengadilan,” kata Ervyn.
Meski
demikian, Ervyn menyarankan para petinggi partai Golkar NTB untuk mencermati
secara seksama aspek regulasi mengenai keterbukaan informasi yang telah
diundangkan oleh Pemerintah dan DPR, termasuk aturan khusus lainnya dari Komisi
Informasi Pusat dan Mahkamah Agung. “Ya,
lebih baik sedari awal kita berikan saran itu. Akan halnya soal gugatan itu,
kami dari masyarakat yang digugat siap menunggu kehadiran Pak Zaini Arony dan
Pak Muhammad Amin sebagai penggugat dalam persidangan di PN Mataram.
Sesungguhnya, yang sedang kita perjuangkan bersama adalah hak konstitusional
warga, adanya kebebasan untuk memperoleh informasi publik melawan ketertutupan,
dan mendorong adanya partai yang lebih terbuka dan akuntabel kepada publik
luas. Kami kira ini layak diperjuangkan,” pungkas Ervyn.