Seharusnya Bayar Sewa Rp. 604 juta, Baru Disetor Kurang dari Rp. 50 juta
Koordinator
Investigasi dan Advokasi FITRA-NTB, Ramli meminta DPRD NTB meningkatkan efektivitas pengawasannya
terhadap kerjasama pemanfaatan asset
Pemprov NTB dengan pihak ketiga. Salah satu kerjasama yang dinilainya perlu
diawasi DPRD NTB adalah kerjasama pengelolaan eks-Wisma Giri Putri, yang kini
telah bertransformasi menjadi Hotel Giri. Asset Pemprov NTB yang berlokasi di
sebelah selatan Lapangan Umum Mataram
ini, menurut catatan FITRA berupa tanah seluas lebih kurang 20 are, bangunan
dengan luas sekitar 1.600 m2, dan peralatan serta perlengkapannya.
Menurut
penelusuran FITRA-NTB, kerjasama pengelolaan eks Wisma Giri Putri ini
melibatkan pihak PT. Manna Hotels Management sebagai penyewa. Perjanjian
sewa-menyewa ini dilaksanakan melalui perjanjian nomor 050/305.C/UM/2011 dan
nomor 0511/CA-MHM/002 tanggal 11 April 2011 tentang Sewa Menyewa Tanah dan
Bangunan Wisma Giri Putri. Jangka waktu perjanjian sewa menyewa tersebut adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak April 2011 sampai dengan Maret 2016 dan dapat diperpanjang.
Dalam
perjanjian tersebut telah diatur, antara lain bahwa besaran uang sewa obyek
perjanjian adalah Rp. 100 juta (Rp. 100.000.000,-) setiap tahun yang dibayarkan
mulai tahun I (pertama) sejak perjanjian ini ditandatangani. Selain itu pihak
PT. Manna Hotel Management juga berkewajiban membayar dan menyelesaikan hutang
Wisma Giri Putri atas pengelolaan sebelumnya sebesar Rp. 104 juta (Rp. 104.000.000,-). Sehingga total kewajiban biaya sewa yang
harus dibayar adalah sebesar Rp. 604 juta (Rp. 604.000.000,-) [berasal dari (Rp.
100.000.000,- x 5 thn) + (Rp. 104.000.000,-)].
Namun,
sejauh ini pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan ini menurut Ramli,
masih jauh dari yang seharusnya. “Menurut
penelusuran kami, pihak penyewa ini baru menyetor biaya sewa tak sampai Rp. 50
juta. Masak ada orang kontrak sewa-menyewa, sampai lewat satu setengah
tahun uang sewanya 10 persen saja belum
dikasih. Ini pasti ada apa-apanya,” kata
mantan aktivis Unram ini.
Ia
meminta dewan, membuka secara detail soal kerjasama penyewaan asset ini, untuk
memastikan pendapatan daerah dari kerjasama pemanfaatan asset bisa
berkontribusi optimal.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Informasi
Kerjasama Pengelolaan Eks-Wisma Giri Putri
No Perjanjian
|
050/305.C/UM/2011
dan nomor 0511/CA-MHM/002 tanggal 11 April 2011
|
Jangka Waktu
|
5 tahun
|
Pihak Ketiga
|
PT. MANNA HOTELS MANAGEMENT
|
Kewajiban Pihak
Ketiga
|
Rp. 604.000.000,-
|
Pejabat
penanggungjawab
|
Kepala Biro Umum
Setda Pemprov NTB
|
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut Ramli, secara umum FITRA NTB menilai masih
banyak potensi masalah dalam kerjasama pemanfaatan asset Pemprov NTB, jadi
bukan hanya menyangkut eks-Wisma Giri Putri ini saja. Karenanya, Dewan harus
ekstra-cermat dalam mengawasi. “Sekarang kan sedang proses penyusunan APBD
tahun 2013, kami minta Dewan mempelototi betul mengenai pola kerjasama
pemanfaatan asset Pemprov dengan pihak ketiga. Termasuk diantaranya menilai
kembali, sejauhmana tingkat kelayakan nominal yang ditetapkan dalam perjanjian
kerjasama pemanfaatan asset itu terhadap harga pasar,” pungkasnya.
Baca juga di http://lomboknews.com/2012/12/13/fitra-ntb-minta-dprd-ntb-awasi-sewa-aset-pemprov-ntb/