Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
NTB mempertanyakan dasar pihak legislative dalam hal ini Komisi I DPRD NTB
memindahkan pengalokasian dana perbaikan 3.810 unit rumah kumuh di seluruh
kabupaten/kota se-NTB pada APBD-P 2012 sebesar Rp 19.05 Miliar (Rp.
19.050.000.000), dari BPMPD ke SKPKD (Biro Keuangan). Sejauh ini, Komisi I berargumen
bahwa pemindahan itu sebagai upaya percepatan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Argumen itu menurut pandangan FITRA NTB patut
dipertanyakan. Secara logika saja, pasti
lebih mudah jika urusan teknis seperti
perbaikan rumah kumuh itu dilaksanakan oleh dinas atau instansi yang terbiasa mengurusi
hal teknis yakni BPMPD, ketimbang diserahkan kepada Biro Keuangan, yang sama
sekali tidak memiliki pengalaman lapangan dan kompetensi teknis yang memadai
terkait program rumah kumuh tersebut.
Lagipula, belum tentu langkah memindahkan pos
tersebut dari bantuan program perbaikan rumah kumuh menjadi bantuan keuangan
langsung ke Pemdes bisa memberikan hasil yang memuaskan, karena sangat
bergantung pada kesiapan system dalam implementasinya.
Di satu sisi, langkah ini memang akan cukup
kondusif bagi Pemprov NTB untuk mempercepat
realisasi anggaran bisa dikejar
akan tuntas dalam 2,5 bulan efektif sisa tahun anggaran ini. Namun di sisi lain, justru memunculkan
keraguan mengenai kualitas pencapaian program atau pelayanan yang berkualitas
kepada masyarakat. Belum lagi kalau
dipertimbangkan ekses-ekses lainnya yang mungkin muncul. “Realisasi anggarannya memang jadi cepat,
tapi belum tentu implementasinya di lapangan bisa cepat. Tapi yang jauh lebih penting, kami meragukan
kalau kualitas hasilnya bisa berbuah pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata
Ramli, Koordinator Investigasi FITRA NTB.
Kami menyarankan agar legislative dalam mengambil
kebijakan mencermati pula kondisi
lapangannya. Jangan sampai niatnya mempercepat pelayanan tapi malah akan semakin memperlambat pelayanan dan
menurunkan kualitas pelayanan masyarakat, karena tidak dipersiapkan sejak awal
untuk pola implementasinya. “Kami berpandangan lebih bagus kalau yang
didistribusikan itu barang dan bukan uang. Jadi, FITRA NTB menyarankan agar
anggaran perbaikan rumah kumuh itu tetap dalam bentuk program dan bukan bantuan
langsung berupa dana,” tandas Ramli.
Minta
Perjelas Tambahan Anggaran Rp. 5 miliar di Biro Umum dan Perbesar Anggaran
Komisi Informasi Provinsi NTB
Selain itu, FITRA NTB juga minta DPRD NTB menjelaskan kepada public urgensi penambahan
anggaran sebesar Rp. 5 miliar di Biro Umum, yang disebutkan untuk menunjang
kegiatan program prioritas pada kegiatan yang berskala nasional dan
internasional. “Selama ini berkembang opini di public, bahwa kita ini rajin
terlibat dalam event-event insidentil besar dan termasuk rajin pula ikut
nyumbang pada event-event itu. Perlu dipertimbangkan kembali tingkat
urgensitasnya mengingat kondisi anggaran yang terbatas,” ujar Ramli. Ia juga
membandingkan besarnya anggaran ini dengan alokasi anggaran untuk Komisi
Informasi Provinsi yang hanya dialokasikan sebesar Rp. 500 juta. “Padahal
Komisi Informasi ini sangat dibutuhkan segera bekerja efektif oleh masyarakat karena
banyak permohonan informasi masyarakat tidak mendapatkan tindaklanjut memadai
dari pemerintah. Tolong dilihat lagi, apa cukup anggaran Rp. 500 juta untuk 10
kab/kota itu, sampai ke tingkat kecamatan pula, ” kata Ramli.
Mataram, 18 September 2012
R A M L I
Koordinator Investigasi FITRA NTB