KRITERIA
PENERIMA HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 32
TAHUN 2011 DAN PERUBAHANNYA (PERMENDAGRI NOMOR 39 TAHUN 2012)
A.
HIBAH
Pasal 4 ayat (4):
Pemberian
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b.
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus
setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan; dan
c.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pasal 5:
Hibah dapat diberikan kepada:
a.
pemerintah;
b.
pemerintah daerah lainnya;
c.
perusahaan daerah;
d.
masyarakat; dan/atau
e.
organisasi kemasyarakatan.
Pasal 6:
(1)
Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2)
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil
pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka
penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(4)
Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam
bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat,
dan keolahragaan non-profesional.
(5)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7:
(1)
Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a.
memiliki kepengurusan yang jelas; dan
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah
daerah yang bersangkutan.
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a.
telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat
sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah
daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap.
B.
BANTUAN
SOSIAL
Pasal 22 Ayat (1):
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat
sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pasal 23:
Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
meliputi:
a.
individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami
keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik,
bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b.
lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan,
dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau
masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Pasal 24:
(1) Pemberian
bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria
paling sedikit:
a.
selektif;
b.
memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c.
bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali
dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d.
sesuai tujuan penggunaan.
(2) Kriteria
selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial
hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan
resiko sosial.
(3) Kriteria
persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
memiliki identitas yang jelas; dan
b.
berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan
daerah berkenaan.
(4) Kriteria
bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus
diberikan setiap tahun anggaran.
(5) Keadaan
tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan
bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan
telah lepas dari resiko sosial.
(6) Kriteria
sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan
pemberian bantuan sosial meliputi:
a.
rehabilitasi sosial;
b.
perlindungan sosial;
c.
pemberdayaan sosial;
d.
jaminan sosial;
e.
penanggulangan kemiskinan; dan
f.
penanggulangan bencana.
Pasal 25
(1)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan
seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar.
(2)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan
dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar
kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3)
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat
yang mengalami masalah social mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya.
(4)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5)
Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang
dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai
atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang
layak bagi kemanusiaan.
(6)
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk
rehabilitasi.
Pasal 26
(1)
Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang
diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
(2)
Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti
beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin,
masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra
putri pahlawan yang tidak mampu.
(3)
Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti
bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat
tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian
kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Permendagri No. 39 Tahun 2012 (Perubahan
Permendagri No. 32 Tahun 2011)
Pasal 23A
(1)
Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri dari bantuan social kepada individu
dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya.
(2)
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat
penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
(3)
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko social
yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda
penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu
dan/atau keluarga yang bersangkutan.