Kejati Diminta Usut Aliran Dana Merger BPR

Ali Ahmad


RADAR LOMBOK-28 Februari 2018

MATARAM – Kejaksaan didesak mengusut  aliran dana marger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB yang mengalir ke oknum DPRD dan oknum pejabat Pemprov NTB.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB menegaskan praktek tersebut merugikan rakyat dan daerah. “Kami meminta kejaksaan menelusuri pengakuan para tersangka dugaan korupsi terkait dana merger BPR,” ujar Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah, Selasa kemarin (27/2).

Dikatakan, dua tersangka kasus merger BPR sudah jelas mengungkapkan adanya keterlibatan eksekutif dan legislatif. Bahkan diklaim sebagian dari dana merger tersebut sekitar Rp 700 juta  digunakan  untuk keperluan percepatan pembahasan dan pengesahan Perda  BPR di DPRD NTB.


Menurut Ervyn, hal yang substansial dalam pengakuan para tersangka tersebut adalah adanya dugaan keterlibatan  oknum pejabat. Terutama dalam  memerintahkan penggunaan dana,  apalagi dana tersebut diterima oleh  oknum anggota dewan dan oknum eksekutif. “Hal itulah yang penting ditelusuri oleh kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, terkait tujuan pemberian dana, sejauh ini bisa dianggap belum jelas. Mengingat, tujuan pemberian dana oleh pejabat eksekutif  bisa saja bermacam-macam alasannya. Hal itu juga yang harus diungkap oleh penegak hukum.

Lebih lanjut disampaikan, dimensi yang terkandung dalam kasus BPR cukup luas. Bukan saja sebatas kasus dugaan korupsi dana merger BPR. “Tapi yang dapat digarisbawahi bahwa dana merger itu dikumpulkan dalam rangka kegiatan merger BPR oleh tim konsolidasi yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur NTB,” tutup Ervyn.

Dugaan adanya dana mengalir ke oknum DPRD dan oknum pejabat Pemprov NTB untuk memuluskan pembahasan perda  BPR, dibuka oleh  tersangka dugaan penyimpangan dana merger BPR. Wakil ketua tim konsolidasi Mutawalli membeberkan ada dana  Rp 700 juta lebih dari hasil iuran delapan PD BPR NTB mengalir ke oknum dewan dan pejabat pemprov.

Pernyataan para tersangka ini membuat sejumlah anggota dewan kebingungan. Anggota DPRD NTB yang  berkaitan langsung dengan pembahasan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB, mengaku masih kebingungan dengan tudingan adanya uang pelicin.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Guntur Halba sendiri tidak mengetahui ada uang yang mengalir ke Bapemperda. “Setahu saya tidak ada aliran dana ke dewan, khususnya Bapemperda terkait pembahasan ranperda,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini dengan tegas mengaku tidak tahu ada dana untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Perda BPR NTB. “Saya tidak tahu ada dana yang dimaksud dan tidak tahu sama sekali nyangkut dimana,” ucapnya.

Begitu juga dengan pengakuan ketua Pansus Perda waktu itu, Johan Rosihan. Politisi PKS ini menilai pembahasan Perda BPR lancar-lancar saja. Sehingga sangat aneh apabila ada uang sebesar Rp 700 juta dialirkan untuk upaya percepatan pembentukan perda.

Oleh karena itu, dirinya juga meminta agar tudingan tersebut dibuktikan. Apalagi masalah tersebuat membuat wakil rakyat semakin dicerca oleh masyarakat. “Kita kaget kalau dianggap terima uang, kita dicerca. Makanya harus didalami yang terima. Kalau memang tidak ada dewan yang terima, terus uang yang dimaksud itu nyangkutnya dimana,” ujar Johan.

Hal yang harus diketahui, lanjutnya, biaya pembentukan perda memiliki anggaran khusus sebesar Rp 200 juta di Biro Perekonomian Pemprov NTB. Uang tersebut digunakan untuk seluruh proses pembentukan perda mulai dari naskah akademik hingga disahkan. “Kalau biaya untuk makan saat rapat, itu kan sudah ada yang tanggung. Kalau rapat disini, sekretariat yang sediakan. Untuk keperluan pansus juga kita pakai SPPD. Makanya kita jadi bingung kalau disebut ada uang Rp 700 juta,” imbuhnya.

Berbeda dengan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Ali Ahmad yang juga ketua komisi I DPRD Provinsi NTB.Menanggapi adanya dugaan uang pelicin itu, Ali Ahmad mengakui jika praktek-praktek terlarang tersebut kadang terjadi di DPRD. “Saya kira bukan hanya disini, dimana-mana biasa terjadi. Kadang ada uang pelicin dan kadang tidak ada,” ucapnya saat ditemui di ruang komisi I DPRD NTB.

Menurutnya, disinilah peran penting aparat penegak hukum. Orang-orang yang terlibat  menerima  uang pelicin harus diberikan hukuman setimpal. Apabila dibiarkan, maka nama lembaga DPRD NTB yang terhormat akan rusak. “Sepengalaman saya dan bukan pengalaman saya, bisa saja benar ada uang pelicin masuk ke oknum dewan. Bisa juga tidak, karena memang kadang ada dan kadang tidak ada,” ujarnya.

Uang pelicin tersebut, untuk memuluskan nerbagai rencana program atau kebijakan yang sedang dibahas. Bentuknya beraneka ragam, bisa juga disebut uang suap, pungutan liar atau gratifikasi. Namun fakta tersebut memang benar adanya kadang terjadi.

Momentum saat ini, harus digunakan oleh penegak hukum untuk membongkar semuanya. Hal yang selama ini tabu harus segera diperjelas. “Jangan dibiarkan terlalu lama isu ini menggelinding, nanti jadi bias. Harus cepat diselesaikan agar jelas, karena ini merusak nama dewan secara keseluruhan,” katanya.

Komisi I sendiri sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembentukan PT BPR NTB. Namun, jangan sampai hanya berhenti sampai disitu saja. “Bila ada yang terlibat lainnya, harus diungkap. Siapapun orangnya jangan pandang bulu, jangan segan-segan penegak hukum,” ucap Ali.

Demi menjaga nama baik lembaga, komisi I akan turut serta membantu untuk mengejar oknum yang bermain. “Komisi I akan kejar, karena tuduhannya ke Udayana.Pokoknya sampai kiamat kita akan kejar, kok dewan yang disebut-sebut. Tangkap dan borgol saja secepatnya, ini memalukan,” tandasnya.

Sementara itu, seluruh pejabat Pemprov NTB lebih memilih bungkam terkait tudingan adanya uang pelicin dalam kasus BPR NTB. Mantan Karo Perekonomian Manggaukang Raba belum juga bisa dimintai keterangannya. Begitu juga dengan Karo Perekonomian saat ini Ahmad Nur Aulia maupun Asisten II Chairul Mahsul. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti juga serempak melakukan aksi tutup mulut.(zwr)


Berita-berita FITRA NTB lainnya dapat diakses dalam www.kabarfitrantb.blogspot.co.id
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO