Gubernur Diminta Ambil Tindakan



Radar Mandalika - Maret 6, 2018

MATARAM – Dugaan adanya aliran uang pelicin sebesar Rp 700 untuk memuluskan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang merger perusahaan daerah (PD) menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kini giliran Gubernur NTB, M Zainul Majdi diminta ambil tindakan konkrit. Tidak lepas tangan.

Yang paling harus disikapi gubernur mulai soal pengumpulan uang Rp 1,8 miliar dari delapan PD BPR NTB. Termasuk soal arah uang pelicin yang disebutkan menyeret nama oknum pejabat Pemprov dan oknum di DPRD NTB.

Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah menegaskan, pengumpulan dana merger tersebut oleh tim konsolidasi, adalah sesuai perintah Gubernur melalui SK Gubernur NTB Nomor 503 – 89 tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Perubahan dan Penggabungan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB, menjadi PT BPR NTB, tanggal 26 Januari 2016.

“Ini alasan kami meminta Pak Gubernur juga ambil tindakan,” katanya tegas kepada wartawan, kemarin.


Apalagi, katanya ini sudah menjadi perhatian publik luas. Lebih lebih lagi, petinggi birokrasi yaitu Sekda juga diduga menerima dana tersebut. “Kurang elok jika tidak ada langkah aktif dari gubernur untuk memperjelas masalah ini,” sindirnya.

Mestinya, sambung Sekjen FITRA ada langkah memanggil pejabat yang memerintahkan pengumpulan dan penggunaan dana tersebut kepada tim konsolidasi, agar bisa diketahui posisinya secara jelas. Hal ini sangat penting guna menunjukkan sikap tegas gubernur untuk tidak menoleransi praktek korupsi dalam pemerintahan yang dipimpinnya.

FITRA mengimbau agar para pejabat eksekutif tertentu yang merasa telah menerima dana merger tersebut segera mengembalikannya kepada Pemda. Tentu, hanya bagi yang merasa menerima saja.

Dalam hal ini FITRA menekankan pentingnya jajaran pejabat Pemprov NTB untuk menelusuri dan memperjelas tingkat kelayakan kegiatan pengumpulan dana merger tersebut yang nampak jelas tidak layak dari segi perencanaan, dan terkesan dibuat-buat. Hal ini disebabkan besarnya jumlah dana yang tercecer yang sangat jauh nominalnya dari jumlah yang sebenarnya.

“Gubernur harus turun tangan,” pinta Ervyn.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan menegaskan, siapa saja boleh beranggapan atau menilai langkah setiap institusi hal itu diatur dalam demokrasi. Namun apa yang disampaikan bahwa dewan akan meminta klarifikasi eksekutif nanti saat pengusulan perubahan Perda. “Itu yang menurut kami tepat naanti saat pengusualan Perda saja kita minta tanggapan,” kata Johan, waktu itu.

Sementara, Gubernur NTB melalui Humas dan Protokoler Setda NTB belum bisa menyapaikan tanggapan lebih jelas. Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda NTB, Irnadi Kusuma mengaku dalam hal ini Karo Ekonomi Setda bisa memberikan penjelasan lebih lengkap.

“Nanti Karo Ekonomi saja beri tanggapan,” jawab singkat Irnadi.(cr-jho/r1)


Berita-berita FITRA NTB lainnya dapat diakses dalam www.kabarfitrantb.blogspot.co.id
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO