SUARA NTB – 24 Oktober
2017
Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan NTB merilis dua catatan temuan di Pemerintah Kota
Bima, terkait belanja di sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan aset
tetap. Nilai akumulasinya Rp 6,8 miliar lebih untuk tahun 2016.
Demikian
disampaikan Sekjen FITRA NTB, Ervyn Kaffah, kepada SUARA NTB, mengutip data
temuan BPK NTB, Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.
Pemkot Bima
beralasan, banyak dokumen yang hilang digerus banjir pada Desember 2016, tapi
BPK tetap mencatat sebagai temuan. Rincian temuan itu, Rp 3.286.516.728,00 di
sembilan SKPD tidak didukung dokumen pertanggungjawaban dan aset tetap senilai
Rp 3.749.217.076,71 teridentifikasi rusak.
Demikian Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota
Bima Tahun Anggaran 2016, yang tertuang dalam LHP atas Sistem Pengendalian
Intern (SPI) yang diteruskan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(FITRA) NTB.
“Berdasarkan
penelusuran awal tersebut, masing-masing SKPD mendata kembali dokumen keuangna
yang rusak tersebut sehingga diperoleh dokumen keuangan yang rusak senilai Rp
55.341.546.063,00,” sebut Ervyn Kaffah.
BPK yang
menerima informasi berdasarkan
penelusuran awal oleh Insipektorat Kota Bima diketahui
terdapat 18 SKPD terdampak banjir yang mengakibatkan kerusakan dokumen keuangan.
Terdiri dari 29 dokumen rusak ringan, 136 dokumen rusak berat, 18 dokumen
hanyut dan kerusakan aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp
3.749.217.076,71. Dengan kondisi, sebanyak 127 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp 762.103.724,63 rusak
ringan, sebanyak 2.346 aset tetap dengan nilai perolehan senilai Rp
2.435.219.150,92 rusak berat dan sebanyak 172 aset tetap dengan nilai perolehan
senilai Rp 551.894.201,16 hanyut.
Selain soal aset,
terdapat dokumen pertanggungjawab senilai Rp 3.286.516.728,00 pada sembilan
SKPD yang tidak dapat ditelusuri atau diidentifikasi kembali karena rusak
maupun hanyut. Terdiri dari belanja pegawai senilai Rp 927.479.400,00, belanja
barang dan jasa senilai Rp 2.056.067.328,00 dan belanja modal senilai Rp 302.970.000,00.
Atas kondisi itu,
sebenarnya Walikota Bima sudah mengeluarkan surat pernyataan bencana nomor
360/559/XII/2016. “Walikota Bima menyatakan telah terjadi bencana banjir di
wilayah Kota Bima yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, infrastruktur,
lahan pertanian, peternakan, dan
pemukiman penduduk tanggal 21 dan 23 Desember 2016. Berdampak pada hilangnya
dokumen keuangan,” kata Ervyn.
Namun demikian, BPK
tetap mencatat itu sebagai temuan, seperti pada keadaan normal. Tidak
lengkapnya pertanggungjawaban keuangan dan aset itu, dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sesuai Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2,
Pasal 132 ayat 1, yang bunyinya bahwa “setiap pengeluaran belanja atas beban
APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Kondisi tersebut
mengakibatkan realisasi belanja senilai Rp 3.286.516.728,00 tidak dapat diuji
dan diyakini kewajarannya dan aset tetap tidak dapat digunakan.
Masih dalam catatan
BPK, atas permasalahan tersebut, Walikota Bima menyatakan bahwa kedepannya akan
memperbaiki sistem dan administrasi. Selain itu Kepala SKPD terkait menjelaskan
telah dilakukan penelusuran ulang atas dokumen pertanggungjawaban senilai Rp
55.341.546.063,00 tersebut yang dapat diidentifikasi senilai Rp
52.055.029.335,00. Sehingga dokumen yang tidak dapat ditelusuri menjadi Rp
3.286.516.728,00.
“BPK
merekomendasikan Walikota Bima agar memerintahkan seluruh Kepala SKPD supaya
lebih optimal dalam melakukan penyimpanan dan pengamanan atas dokumen keuangan
Pemerintah Daerah,” tutupnya. (ars)
Berita-berita FITRA
NTB lainnya dapat diakses dalam www.kabarfitrantb.blogspot.co.id