Workshop Pengaturan Keuangan Partai Politik


FITRA NTB bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar Workshop Pengaturan Keuangan Partai Politik dan Rekomendasi Perbaikan sehari penuh pada 2 Juni 2016 bertempat di Hotel Santika, Mataram-Lombok. Workshop ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan bagi perbaikan Undang-Undang Partai Politik yang tengah berjalan di DPR-RI. Hasilnya akan menjadi input bagi penyusunan naskah akademik perubahan UU Partai Politik.

Dalam workshop ini para praktisi, lembaga pelaksana pemilu, pengamat dan ahli mendiskusikan lima topik utama berkaitan dengan pendanaan partai politik, antara lain: Sumber Pendanaan Partai Politik, Peruntukan Bantuan Keuangan dari APBD, Bentuk Pemberian Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Partai, dan Sanksi terkait.
Berbicara persoalan keuangan partai tidak lepas dari persoalan regulasi. Dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan bahwa partai dapat menerima dana dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/D). Namun, ketiga sumber dana tersebut pada prakteknya tidak maksimal berkontribusi menutup kebutuhan partai. Iuran anggota diakui oleh partai tidak lagi berjalan. Sedangkan sumbangan yang sah menurut hukum tidak berasal dari donasi publik melainkan big donors yang rawan mengancam kemandirian partai.

Subsidi negara pun tidak luput dari persoalan karena jumlahnya yang tidak signifikan membantu. Selama ini, partai politik di tingkat pusat hanya mendapat subsidi Rp 108,- per suara. Pasca pemilu 2014, APBN hanya mensubsidi Rp 13,7 Miliar untuk semua partai yang memperoleh kursi di DPR. Dibandingkan dengan tingginya kebutuhan partai, jumlah tersebut terbilang kecil. Diperkirakan, subsidi tersebut hanya menutup 1% kebutuhan partai.

Sama halnya dengan DPP, partai ditingkat provinsi dan kabupaten/ kota juga mendapat subsidi dengan teknis pengaturan yang sama namun dengan besaran bantuan per suara berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang mendapat bantuan dengan jumlah sangat kecil. Adapula daerah yang mendapat bantuan dengan jumlah sangat besar. Pengaturan keuangan partai ditingkat daerah ini juga tidak luput dari masalah. Selain mengenai penerimaan dan pengeluaran, masalah juga disebabkan tata kelola keuangan yang masih jauh dari prinsip transparan dan akuntabel.

Dampaknya, partai banyak membebankan kebutuhan pendanaan pada kadernya yang duduk di jabatan publik. Tidak hanya itu, partai diduga menerima dana illegal, diantaranya meliputi potongan fee proyek yang didapat oleh kader partai hingga mahar politik dalam pemilu. Jalan pintas ini potensial mendorong kader partai melakukan korupsi. Selain itu, partai politik kini rawan hanya menjadi kendaraan segelintir orang yang memiliki kekuatan finansial besar untuk mengendalikan kebijakan publik yang diarahkan demi memperluas akses dan keuntungan ekonomi pribadi dan kelompok mereka saja.

Sumber penerimaan yang bermasalah ini membuat partai tidak terlembaga dengan baik. Uang tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel. Instrumen yang menjamin partai harus transparan dan akuntabel kepada publik, yaitu UU partai politik dan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga tidak cukup efektif memaksa partai. Persoalan semakin rumit mengingat tidak ada pula instrumen pengawasan keuangan partai politik yang dapat memastikan partai disokong oleh pendanaan yang sehat serta menggunakannya dengan sehat pula.

Mengenai sumber pendanaan partai politik menguat usulan bahwa subsidi dari pemerintah sebagai sumber pendanaan partai perlu diperbesar, namun dengan mensyaratkan adanya penegakan aturan mengenai pentingnya akuntabilitas publik pelaporan keuangan partai. Besarnya perolehan subsidi untuk masing-masing partai diusulkan diperhitungkan bukan berdasar jumlah kursi atau suara yang diperoleh dalam pemilu, melainkan berdasarkan tingkat kemampuan partai menarik iuran anggota partai. Partai-partai yang berhasil menarik iuran anggota dipandang memiliki keanggotaan yang lebih jelas dan bekerja untuk anggota, sehingga layak diberikan tambahan subsidi dari pemerintah ketimbang sebaliknya.

Workshop ini dihadiri antara lain oleh Suhardi Soud Komisioner KPUD Provinsi NTB, Drs Darmansyah MSi dari P3OD Fisipol UMM, Akuntan Publik Khaerunnas, Donal Fariz dan Almas Ghalia Putri Syafrina penelit ICW, Ervyn Kaffah Sekjen FITRA NTB, Pejabat dari Kesbangpol NTB, dan sejumlah pengurus DPD/W dan DPC Parpol yang berasal dari Mataram dan Kabupaten lainnya di Pulau Lombok.

Sebelumnya, pada tahun 2013 hingga 2014, FITRA NTB didukung MSI melaksanakan Uji Akses Informasi Keuangan Partai Politik di NTB dan Studi mengenai Struktur Anggaran dan Program Partai Politik pada sejumlah partai yang memiliki kursi di DPRD NTB.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO