Pengendalian Tanpa Eksekusi (1)


Oleh: Ervyn Kaffah


TAHUN 2014 LALU Pemerintah Provinsi NTB mengagendakan pengendalian dan penyerapan anggaran lebih efektif. Tapi paradoks menyertai karena SiLPA  tahun itu mencatat angka prestisius, penyerapan anggaran sangat rendah, dan ada beberapa proyek besar tidak rampung sampai batas tempo, termasuk dua gedung di komplek RSUP (baru). Seperti biasanya, pimpinan daerah mengekspresikan keprihatinannya atas kinerja birokrasi. Pejabat-pejabat penting lantas memberi penjelasan yang cenderung mengulang-ulang alasan  tahun lalu. Saat pengendalian anggaran dilaksanakan setengah hati maka kendali cuma berjalan setengah-setengah, dan tindakan-tindakan substansial tak segera dijalankan. Menimbang bahwa pasti sungguh patut disayangkan jikalau peristiwa serupa kembali terulang tahun ini, penting menekankan sejumlah faktor yang diduga ikut berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan APBD dan penyerapan anggaran daerah.

Secara umum aktivitas pengendalian anggaran Pemprov NTB sudah mulai berjalan dengan pola baru pada beberapa sisi.  Seperti pada realisasi keuangan dan fisik tiap SKPD, serta pengendalian kemajuan pada seluruh tahapan tender. Tahun ini pemerintah juga menjelaskan telah mulai mengefektifkan pengendalian lapangan sejumlah proyek strategis, meski belum ada informasi progress tersaji.  Ke depan, diharapkan secara bertahap ada pengembangan lingkup dan cakupan pengendalian pada beberapa sisi penting lainnya.

Kabar baiknya, sekarang jangan harap ada ruang bagi jajaran SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) untuk melaporkan perkembangan pekerjaan dalam tanggungjawabnya: Sedikit lagi Bos; Hampir selesai Pak; atau Alhamdulillah lancar meski ada sedikit masalah. Kini kinerja SKPD menjadi lebih terukur dan ditandai dalam zona kinerja. Atasan menjadi terbantu dan lebih mudah menilai kinerja bawahan sekaligus dipermudah mendeteksi masalah. Media massa dan kelompok masyarakat juga bisa memantau kinerja anggaran melalui website pemerintah. Namun mengingat inisiatif ini masih terhitung baru, patut dimaklumi jika  belum semuanya berjalan efektif.

Efektivitas Pengendalian
Belum efektifnya pengendalian anggaran Pemprov NTB ditunjukkan oleh sejumlah indikasi. Indikator  pertama, pola belanja Pemprov NTB masih menumpuk pada akhir tahun. Ini berarti sejak awal sampai tengah tahun realisasi keuangan didominasi Belanja Tidak langsung (BTL) dengan komponen utama Belanja Pegawai dan belanja rutin lainnya. Sementara Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa berorientasi public dalam Belanja Langsung (BL) umumnya dikucurkan setelah Bulan Juni. Sebagai gambaran, akhir Juni 2014, realisasi BTL telah mencapai 42 persen padahal realisasi BL hanya 17 persen.  Selanjutnya, pada September atau akhir Triwulan III, realisasi BL baru menginjak titik 40 persen namun BTL telah mencapai 72 persen.

Demikian pula, angka-angka menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek dan kegiatan Pemda dilaksanakan jor-joran pada triwulan akhir. Lonjakan luar biasa realisasi BL nampak jelas pada tiga bulan terakhir tahun anggaran, dari sebelumnya hanya 40,42 persen pada akhir September, naik dan ditutup pada titik 85,37 persen pada Bulan Desember, atau kenaikan luar biasa tajam sekitar 45 persen dalam waktu tiga bulan. Dalam bahasa lain, dalam kurun waktu tersedia dua belas bulan, Pemprov mengebut belanja dan menghabiskan 45 persen nominal belanja dalam tiga bulan terakhir. 


Sumber: Budget Resources Centre(BRC) FITRA NTB, 2014


Situasi tersebut kompatibel dengan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2014 yang mencapai Rp 149 milyar. SilPA yang “luar biasa” besar, karena tren tahunan berkisar pada angka Rp 17 milyar. Meski pejabat Pemprov berkelit bahwa SILPA sebagian besar berasal dari penghematan pos rutin dan pengadaan, penghematan yang terencana mestinya langsung dikembalikan untuk pengeluaran lainnya, bukan disisakan dalam kas daerah. Sebagai bahan refleksi, akhir Triwulan III, FITRA NTB telah memberi peringatan awal bahwa SiLPA tahun 2014 akan menjadi yang terburuk dalam tiga tahun terakhir. Realisasi keuangan hanya  sekitar 85 persen tahun itu berarti banyak anggaran publik tidak terserap atau tidak terealisasi.
 
Indikator kedua, kinerja belanja SKPD umumnya masih dominan di zona kuning dan merah, dibanding zona hijau. Komposisi ideal kelompok kinerja SKPD jika pengendalian berjalan bagus adalah 60 hijau: 30 kuning: 10 merah. Sementara trend umum di Pemprov NTB dari total 44 SKPD setiap triwulan pada tahun 2014 sebarannya masih dominan pada zona merah dan kuning sekitar 70-85 persen.  Kondisi lebih tak terkendali  bahkan ditemui terkait kinerja pengadaan barang jasa melalui proses lelang yang tersebar pada 31 SKPD.

Terakhir, belum efektifnya pelaksanaan forum Rapat Pimpinan (Rapim). Rapim yang dipimpin oleh kepala daerah mestinya menjadi forum evaluasi umum kinerja SKPD, memberi catatan terhadap kelemahan dan tren kemajuan, serta penugasan terkait sisi khusus yang penting. Ini dilakukan setelah evaluasi teknis dilaksanakan dan pimpinan telah menerima hasilnya, sehingga saat menghadiri Rapim, pimpinan telah menyiapkan keputusan mengenai arah penting yang harus dilaksanakan sejumlah pejabat terkait.  Namun sejauh ini forum Rapim nampak lebih berfungsi sebagai forum untuk membuka capaian kinerja SKPD dan pengarahan umum dari pimpinan. 

Alasan Belum Efektifnya Pengendalian
Hingga pertengahan 2015, percepatan penyerapan anggaran mulai terlihat namun dengan laju yang lambat. Umumnya para pengamat cenderung mengambil kesimpulan mudah bahwa lambatnya realisasi keuangan dan fisik disebabkan buruknya kinerja kepala SKPD, dan sebagai konsekwensinya mereka yang “lelet” disarankan untuk diganti. Nada serupa juga dilontarkan terkait lambannya proses lelang proyek dan kegiatan yang melibatkan pihak penyedia, ditambah pandangan bahwa perencanaan buruk.

Disisi lain, sejumlah alasan bersifat teknis sering dilontarkan jajaran birokrasi untuk menjelaskan keterlambatan pelaksanaan belanja dus pengadaan barang jasa. Pertama, tidak tersedianya dana pelaksanaan kegiatan dan proyek karena belum ditransfer oleh pemerintah pusat, atau realisasi anggaran menunggu perubahan APBN.  Umumnya yang sering disebutkan terlambat adalah DAK (Dana Alokasi Khusus). Setiap proyek dan kegiatan telah ditetapkan sumber pendanaannya, apakah dari PAD, DAK, dlsb. Bila transfer terlambat, biasanya pemerintah terpaksa menunggu sampai dana itu tersedia.  Kedua, adanya proyek yang perencanaannya berbarengan dengan pekerjaan fisik dalam tahun berjalan, sehingga lelang proyek fisik harus ditunda, hingga pada triwulan III. Dua alasan diatas  terus diutarakan setiap tahun dan belum diketahui adanya skema kebijakan untuk mengantisipasinya.

Alasan ketiga, terbatasnya jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikat. Sebabnya, para pejabat enggan bertugas sebagai PPK karena khawatir tersangkut perkara korupsi dan berurusan dengan aparat penegak hukum, selain syarat mendapat sertifikat dianggap berat karena mengutamakan aspek integritas. Alasan ini pertama kali saya dengar tahun 2012 dan sudah ada rencana tindakan sejak akhir 2013 untuk mengatasinya. Belum diketahui bagaimana hasil tindakan itu, apakah jumlah PPK sudah meningkat dan tersebar proporsional ke sejumlah SKPD.  

Keempat, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPK diterbitkan untuk masa tugas satu tahun, sehingga pada tahun berkutnya harus menunggu terbitnya SK baru. Akibatnya penyiapan dokumen lelang yang seharusnya rampung awal tahun terhambat. Hal ini mengherankan karena sejak terbitnya Perpres 70/2012, PPK tidak lagi terikat tahun anggaran. Sekali dibuat SK pengangkatannya maka berlaku seterusnya sepanjang tidak ada SK pemberhentian/pengunduran diri. Alasan ini pertama kali saya dengar pada tahun 2014, namun pertengahan tahun ini kembali dilontarkan pejabat terkait untuk menjelaskan keterlambatan pengajuan lelang dari SKPD kepada ULP (Unit Layanan Pengadaan).

Alasan kelima, adanya perubahan rencana program dan kegiatan akibat pergantian kepala SKPD. Hal ini terliput dalam kasus proyek Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mencuat baru-baru ini. Patut menjadi perhatian sejauhmana perubahan perencanaan itu memang layak dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat matriks program dan kegiatan sebelumnya pastilah telah menempuh  managemen perencanaan. Alasan terakhir atau keenam, SKPD memang sengaja menjadwalkan belanja kegiatan dan proyek menjelang akhir tahun karena merupakan prioritas rendah dengan nilai proyek kecil (bahkan walaupun jumlah paket proyeknya banyak).

Alasan-alasan serupa dengan tahun lalu umumnya masih dilontarkan pejabat terkait untuk menjelaskan keterlambatan penyerapan anggaran tahun ini. Sejauhmana tingkat validitasnya sulit dibuktikan tanpa pemeriksaan mendalam, apalagi untuk membantu mencari solusi. Tentu saja ada penjelasan yang cukup dapat diterima karena begitulah adanya (as it is), namun sebagian lainnya terasa hambar. Mengulang-ulang penjelasan yang sama bisa diterjemahkan publik sekedar sebagai apologi,  sementara business process berjalan sebagaimana biasanya. Sejauh dipahami,  publik awam tak membutuhkan berbagai alasan teknis terkait SDM ataupun sistem yang belum normal. Yang diharapkan adalah percepatan atau paling minimal publik memperoleh gambaran bahwa pemerintah sedang bekerja menyelesaikan masalah, alih-alih melulu bicara masalah dan alasan penundaan. (Bersambung ke bag 2)

ERVYN KAFFAH
Sekretaris Jenderal FITRA NTB
 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO