RENCANA PERCEPATAN TENDER RSUP NTB BERISIKO

Masyarakat menyambut baik keinginan Pemprov NTB yang ingin segera menyelesaikan proyek RSUP NTB. Karena ini menyangkut layanan dasar masyarakat NTB. Apalagi rencana pemprov memindahkan layanan RSUP ke lokasi baru di Dasan Cermen sudah tertunda selama dua tahun karena buruknya kinerja pemprov NTB dalam pelaksanaan penyediaan fasilitas gedung. 

Foto: RSUP NTB Dasan Cermen (Repro: Radar Lombok)
Namun, menurut kami, keinginan baik tersebut harus didasarkan aturan hukum yang berlaku agar tidak berkonsekwensi hukum di kemudian hari. Langkah Pemprov NTB yang berencana mempercepat proses tender dua gedung di RSUP NTB tidak berdasar. Alasan Pemprov NTB mempercepat proses tender adalah untuk mengefektifkan waktu pengerjaan proyek. Padahal APBD 2015 Pemprov NTB tidak menganggarkan proyek yang belum selesai tersebut. 

Komentar ini dikeluarkan untuk menanggapi rencana Pemprov NTB mempercepat pelaksanaan tender pembangunan lanjutan RSUP NTB, yang tahun 2014 lalu tidak rampung dan mengalami pemutusan kontrak. Sebelumnya, sebagaimana dimuat media massa (23/1), Kepala Biro AP Pemprov NTB Muhammad Rum mengatakan, pihaknya sedang menggodok rencana proses percepatan tender pembangunan lanjutan RSUP NTB yang tidak selesai kontrak pada 2014.

Menurut pandangan kami, rencana Pemprov tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. Rencana tersebut bertentengan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa, keuangan negara dikelola secara Tertib, Taat pada peraturan perundang-undangan, Efesien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung jawab  dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

Keinginan tersebut juga tidak sesuai dengan fungsi APBD sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Artinya, Pemprov NTB tidak memiliki legitimasi hukum untuk melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum di dalam Perda APBD.

Meski demikian, UU Keuangan Negara memang memberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum di dalam Perda APBD. Pasal 28 Ayat (4) menyebutkan, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya di dalam Perda APBD hanya dimungkinkan secara hukum, apabila dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD pada bulan Juni mendatang. 

Jika Proses tender jadi dipercepat maka Pemerintah Provinsi NTB harus menjelaskan kepada publik, keadaan darurat apa yang sedang dialami, sehingga mengharuskan pelaksanaan kegiatan tanpa melalui tahap perencaan dan penganggaran di dalam APBD tahun 2015.

Baca juga: Percepat Pembangunan RSUP, Lelang Bisa Diawal (Harian RADAR LOMBOK, 23 Januari 2015)

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO