FITRA-NTB Minta Dewan Awasi Kerjasama Pemanfaatan Eks-Wisma Giri Putri

Seharusnya Bayar Sewa  Rp. 604 juta, Baru Disetor Kurang dari Rp. 50 juta  

Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA-NTB, Ramli meminta DPRD NTB  meningkatkan efektivitas pengawasannya terhadap kerjasama pemanfaatan  asset Pemprov NTB dengan pihak ketiga. Salah satu kerjasama yang dinilainya perlu diawasi DPRD NTB adalah kerjasama pengelolaan eks-Wisma Giri Putri, yang kini telah bertransformasi menjadi Hotel Giri. Asset Pemprov NTB yang berlokasi di sebelah selatan Lapangan Umum Mataram  ini, menurut catatan FITRA berupa tanah seluas lebih kurang 20 are, bangunan dengan luas sekitar 1.600 m2, dan peralatan serta perlengkapannya.

Menurut penelusuran FITRA-NTB, kerjasama pengelolaan eks Wisma Giri Putri ini melibatkan pihak PT. Manna Hotels Management sebagai penyewa. Perjanjian sewa-menyewa ini dilaksanakan melalui perjanjian nomor 050/305.C/UM/2011 dan nomor 0511/CA-MHM/002 tanggal 11 April 2011 tentang Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan Wisma Giri Putri. Jangka waktu perjanjian sewa menyewa tersebut adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak April 2011 sampai dengan  Maret 2016 dan dapat diperpanjang.

Dalam perjanjian tersebut telah diatur, antara lain bahwa besaran uang sewa obyek perjanjian adalah Rp. 100 juta (Rp. 100.000.000,-) setiap tahun yang dibayarkan mulai tahun I (pertama) sejak perjanjian ini ditandatangani. Selain itu pihak PT. Manna Hotel Management juga berkewajiban membayar dan menyelesaikan hutang Wisma Giri Putri atas pengelolaan sebelumnya sebesar Rp. 104 juta (Rp. 104.000.000,-).  Sehingga total kewajiban biaya sewa yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 604 juta (Rp. 604.000.000,-) [berasal dari (Rp. 100.000.000,- x 5 thn) + (Rp. 104.000.000,-)].

Namun, sejauh ini pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan ini menurut Ramli, masih jauh dari yang seharusnya.   “Menurut penelusuran kami, pihak penyewa ini baru menyetor biaya sewa tak sampai Rp. 50 juta. Masak ada orang kontrak sewa-menyewa, sampai lewat satu setengah tahun  uang sewanya 10 persen saja belum dikasih. Ini pasti ada apa-apanya,”  kata mantan aktivis Unram ini.

Ia meminta dewan, membuka secara detail soal kerjasama penyewaan asset ini, untuk memastikan pendapatan daerah dari kerjasama pemanfaatan asset bisa berkontribusi optimal.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Informasi Kerjasama Pengelolaan Eks-Wisma Giri Putri

No Perjanjian
050/305.C/UM/2011 dan nomor 0511/CA-MHM/002 tanggal 11 April 2011
Jangka Waktu       
5 tahun
Pihak Ketiga
PT. MANNA HOTELS MANAGEMENT
Kewajiban Pihak Ketiga
Rp. 604.000.000,-
Pejabat penanggungjawab
Kepala Biro Umum Setda Pemprov NTB

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menurut  Ramli, secara umum FITRA NTB menilai masih banyak potensi masalah dalam kerjasama pemanfaatan asset Pemprov NTB, jadi bukan hanya menyangkut eks-Wisma Giri Putri ini saja. Karenanya, Dewan harus ekstra-cermat dalam mengawasi. “Sekarang kan sedang proses penyusunan APBD tahun 2013, kami minta Dewan mempelototi betul mengenai pola kerjasama pemanfaatan asset Pemprov dengan pihak ketiga. Termasuk diantaranya menilai kembali, sejauhmana tingkat kelayakan nominal yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan asset itu terhadap harga pasar,” pungkasnya.

Baca juga di http://lomboknews.com/2012/12/13/fitra-ntb-minta-dprd-ntb-awasi-sewa-aset-pemprov-ntb/
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO