Sekda NTB: Temuan BPK Belum Dikategorikan Pidana Korupsi

updated: Rabu 03/10/2012
Mataram (Suara NTB)-
Laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian Pemprov NTB tahun 2011 oleh BPK RI, diketahui kerugian daerah selama kurun waktu 2003 sampai 31 Desember 2011 sebesar Rp 20.602.761.990. Rekomendasi BPK RI atas temuan itu, agar anggaran tersebut dikembalikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan belum dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi.
‘’Sehingga penyelesaiannya tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum tetapi melalui Tuntutn Perbendaharaan dang anti Rugi,’’ jelas Sekda NTB, H.Muhammad Nur, SH, MH menanggapi rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Seperti diberitakan Suara NTB, Fitra dalam rilisnya menyebutkan NTB menempati posisi ke 14 provinsi terkorup di Indonesia. Temuan BPK RI dalam iktisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2012, disebutkan nilai kerugian yang ditemukan mencapai Rp 52,825 miliar.
Menurut Sekda melalui siaran persnya yang diterima Suara NTB bahwa hasil penilaian BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2011 Pemprov NTB mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (plus ‘’tanpa paragraf’’).
‘’Perolehan WTP ini merupakan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemprov NTB berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI tahun sebelumnya yang meliputi penyelesaian pencatatan asset, penyelesaian kerugian daerah dilengkapi bukti pendukung, seperti perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan utang piutang serta telah diperbaikinya pertanggungjawaban kekayaan daerah,’’ urai Sekda.
Menurut H.M.Nur, Pemprov NTB mengapresiasi rilis Fitra. Bahwa pada prinsipnya , persoalan korupsi (pemberantasan dan penegakan hokum) senantiasa menjadi atensi Pemprov NTB dan Gubernur NTB akan menindaklanjuti bilamana ada laporan yang berkenaan dengan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh jajaran Pemprov NTB. ‘’Sepanjang laporan yang disampaikan telah disertai dengan bukti awal yang cukup, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk menindaklanjuti penyelesaiannya,’’ ujar Sekda.
Dalam setiap pelantikan pejabat structural Pemprov NTB dan seluruh PNS Golongan III ke atas, dalam Pakta Integritas yang ditandatangani yang bersangkutan, secara tegas Gubernur NTB sudah menyatakan sikap akan memberhentikan pejabat yang terindikasi korupsi berdasarkan penilaian lembaga pemeriksa baik oleh BPK RI, BPKP maupun Inspektorat. (*)

Sumber: http://www.suarantb.com/2012/10/03/wilayah/Mataram/detil4.html
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO