Mekanisme Memeroleh Informasi dari Badan Publik Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP

Prinsip. Mekanisme memeroleh Informasi Publik yang diterapkan oleh Badan Publik harus didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Alur Permohonan Informasi Publik.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik  berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
  • informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak
  • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  • penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum
  • dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  • dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  • alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  • biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.



8. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik
diatur oleh Komisi Informasi.



Sengketa Informasi Publik. Apabila pemohon Informasi publik telah mengajukan permohonan yang dianggap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Badan Publik yang menguasai informasi publik tersebut tidak membuka akses, maka Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi yang telah dibentuk di tingkat Pusat dan Provinsi.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO