Korupsi di NTB, Versi FITRA, Kerugian Negara Rp 52,8 M

Mataram (Suara NTB)
Rilis dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang menyebut NTB dengan kasus korupsi urutan ke – 14, masih harus dikaji lagi. Namun jika diperdalam lagi melalui audit investigasi, maka angka Rp 52,852 miliar memungkinkan lebih membengkak.
“Tapi saya lihat, dalam rilis itu tidak jelas apa indikatornya, sehingga kerugian negara yang timbul harus dikaji lagi,” kata Kepala BPKP Perwakilan NTB, Darius AK kepada Suara NTB, Senin (1/10) kemarin. Dalam pandangannya, rilis yang disampaikan Fitra tersebut merupakan temuan dari BPK semester II Tahun 2011. Namun itu merupakan audit umum dengan metode sampling. Berbeda jika dilakukan audit investigasi, maka bisa saja ditemukan kerugian negara lebih besar, atau bahkan lebih kecil. Akan tergantung hasil audit investigasi dari beberapa kasus yang ditangani.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya dari beberapa kasus yang diserahkan Kejaksaan dan Kepolisian, kerugian negara diperkirakan belum mencapai Rp 52, 854 miliar sebagaimana disebutkan dalam urutan data daerah dengan tingkat korupsi berdasarkan kerugian negara tersebut. ‘’Untuk beberapa kasus yang kami tangani, belum sampai ke angka sebesar itu,’’ tegasnya.

Namun jika diproses secara berjenjang, mulai dari ditanganinya temuan BPK tersebut oleh Kejaksaan dan Kepolisian, kemudian diteruskan ke pihaknya untuk menghitung kerugian negara, maka angka bisa saja berubah sebagaimana diulas sebelumnya.

Meski masih sanksi dengan rilis Fitra itu, namun pihaknya tetap menganggap sebagai bahan evaluasi dan mawas diri Eksekutif dan Legislatif di daerah. Karena dengan demikian, ada sifat kehati – hatian dari kedua pihak untuk memanfaatkan uang negara sesuai peruntukannya.

Seperti rilis yang diterima Suara NTB dari Fitra menyebutkan, Pemprov NTB saat ini masih mengabaikan kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 52,8 miliar. Sekjen Fitra NTB, Ervyn Kaffah, menyebutkan, total temuan dan rekomendasi BPK-RI sepanjang tahun 2005 hingga 2011 mencapai 600 kasus dengan nilai kerugian negara senilai Rp 70,047 miliar.

Pemprov NTB seharusnya menindaklanjuti temuan temuan tersebut. Namun, ternyata baru 291 kasus yang telah ditindaklanjuti dan telah sesuai dengan rekomendasi BPK-RI. Sebanyak 129 kasus lainnya belum sesuai dengan rekomendasi dan masih dalam proses ditindaklanjuti. Bahkan, masih ada 180 kasus lagi yang belum ditindaklanjuti sama sekali oleh Pemprov NTB.

“Ini berarti bahwa dari total 600 kasus sepanjang 2005 sampai 2011 itu, senilai Rp 70,047 miliar, masih tersisa kasus sebanyak 309 kasus dengan nilai nominal kerugian negara sebesar Rp. 52,825 miliar,” sebut Ervyn.

Dalam rangking Fitra tersebut, DKI Jakarta dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 721,519 miliar (715 kasus) berada di posisi terkorup nomor wahid. Meski sedikit berbeda tolok ukurnya, penempatan DKI Jakarta sebagai provinsi terkorup ini juga identik dengan yang pernah dilansir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ars/aan)

Daftar Peringkat Provinsi Terkorup dan Kerugian Negara Berdasarkan Rilis Fitra

1. DKI Jakarta Rp 721 miliar
2. Aceh Rp 669 miliar
3. Sumut Rp 515 miliar
4. Papua Rp 476 miliar
5. Kalbar Rp 289 miliar
6. Papua Barat Rp 169 miliar
7. SulSel Rp 157 miliar
8. Sulteng Rp 139 miliar
9. Riau Rp 125 miliar
10. Bengkulu Rp 123 miliar
11. Maluku Utara Rp 114 miliar
12. Kaltim Rp 80 miliar
13. Sumsel Rp 56 miliar
14. NTB Rp 52,825 miliar
15. Sulteng Rp 52, 823 miliar
16. Sulbar Rp 51 miliar
17. Gorontalo Rp 48 miliar
18. Maluku Rp 47 miliar
19. NTT Rp 44 miliar
20. Jabar Rp 32 miliar
21. Lampung Rp 28 miliar
22. Sumbar Rp 27 miliar
23. Kalsel Rp 22 miliar
24. Kalteng Rp 21 miliar
25. Banten Rp 20 miliar
26. Kepulauan Riau Rp 16,1 miliar
27. Sulut Rp 16 miliar
28. Jambi Rp 15 miliar
29. Jatim Rp 11 miliar
30. Jateng Rp 10 miliar
31. Bali Rp 6 miliar
32. DI Yogyakarta Rp 4 miliar
33. Bangka Belitung Rp 1,9 miliar
 
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO